IGNews | Toba – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir Djonggi Napitupulu menjelaskan pembangunan jalan dengan metode penimbunan pasir di tepi pantai Desa Parparean 1, Kecamatan Porsea terindikasi terjadinya paktek gratifikasi, dimana pasir tersebut merupakan hasil pengerukan PT. Perum Jasa Tirta 1 yang diberikan atas rekomundasi Bupati Kabupaten Toba kepada pihak PJT 1.
“Hasil investigasi kita di lokasi pengerukan desa Siantar Utara Dusun Siruar Kecamatan Parmaksian, dimana adanya terjadi pengambilan pasir dari sejumlah Spoil Bank Pasir yang pemindahannya ke Desa Parparean 1 Kecamatan Porsea dengan peruntukannya untuk pembangunan jalan dan serta penimbunan pasir, namun setelah kita jejaki bahwasan lokasi pembangunan dan penimbunan merupakan milik Balai Wilayah Sungai Sumut II (BWS SII)” jelas Djonggi.
“Bukan hanya itu saja ,menurut keterangan masyarakat desa Parparean 1, bahwa lahan atau lokasi pembangunan jalan dan penimbunan berdekatan dengan lahan milik Pejabat Negara yang baru dibeli dari masyarakat sebesar Rp. 11 Milliar, sehingga Bupati merekomendasikan permintaan pasir dari pihak Perum Jasa Tirta dengan target 6000 kubik” ungkap Ir Djonggi.
Tambahnya, bahkan Camat Parmaksian mengakuinya, bahwa pihak Perum Jasa Tirta 1 menyurati Camat Parmaksian atas surat Bupati agar membantu kelancaran transportasi pengangkutan pasir dari dusun Siruar sampai perbatasan Kecamatan Porsea.
Lain halnya dikatakan aktifis Merah Putih Nusantara, Berlin Marpaung mengatakan “Kita telah disambangi oleh Kepala Desa Parparean 1 Saut P Napitupulu, bahwa beliau pernah menyampaikan permohonan penataan pantai pasir, penimbunan pasir dan bantuan alat berat kepada pihak PT Perum Jasa Tirta, namun hasilnya menjadi menyimpang dari lokasi penimbunan, realisasinya menjadi dilokasi yang berdekatan dengan lahan/ lokasi Pejabat Negara”
“Kita mengharapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera bertindak dan menyikapi dugaan korupsi Gratifikasi ini,dimana pihak BUMN PT. Perum Jasa Tirta memberikan permintaan atas rekomundasi Bupati Kabupaten Toba, dan juga lokasi pembangunan jalan dan penimbunan merupakan areal milik BWS Sumut II, dan bukan hanya itu, segala biaya transport pengangkut pasir dan biaya BBM serta penggajian pekerja pembangunan di biaya i oleh pihak Perum Jasa Tirta” tegas Berlin Marpaung.
Sebelumnya, Kepala Sub V/2 PJT 1 Teguh Bayu Aji kepada Indigonews mengakui pemberian pasir atas perintah Bupati.
“Kita memberikan pasir atas permintaan Bupati Kabupaten Toba untuk pembangunan jalan di pinggir pantai desa Parparean 1 dan semua biaya keperluan dibiaya oleh pihak Perum Jasa Tirta” ujar Bayu di dampingi Rio staf PJT di ruangannya.
Juga dikatakan oleh Lambas Sianipar Humas PT. Inalum menjelaskan “Perum Jasa Tirta tidak berhak memberikan pasir kepada siapapun, sebab tugas Perum Jasa Tirta melakukan pengerukan pasir pada sepanjang sungai Asahan, dan selanjutnya melaporkan besaran pasir yang di keruk kepada Inalum”.
Sampai pemberitaan ini dimuat acap kali Bupati Toba dihubungi untuk meminta kebenaran akan hal tersebut namun tidak pernah ada respon yang baik untuk memberikan keterangan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post