IGNews | Toba – Ramai diberitakan beberapa waktu lalu bahwa PPWI Tobasa meneruskan pengaduan masyarakat Desa Sibola Hotang SAS, Kecamatan Balige, Tobasa ke DPRD dan Bupati Tobasa, terkait keluhan mereka atas rusaknya sawah sawah mereka, tidak dapat diolah dengan baik, akibat saluran air irigasi terhambat akibat berdirinya bangunan Gedung Pertemuan dan Rumah Makan Sinar Minang di atasnya.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tobasa akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang masyarakat Desa Sibola Hotang SAS, berbagai tokoh masyarakat, ormas, dan Media di ruang rapat DPRD Tobasa, pada Rabu 24 Juni 2020 di Gedung DPRD Kabupaten Toba.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut di Ketua i oleh Tonny Simanjuntak selaku Ketua Komisi B menghasilkan keputusan bahwa bangunan permanen di atas irigasi Peahorbo, Desa Sibola Hotang SAS, Kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara harus di kaji ulang, dan akan memanggil Dinas terkait dalam hal pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga Dinas lainnya yang berhubungan dengan bangunan tersebut.
Keputusan tersebut diambil terutama karena pembangunan bangunan pribadi di atas fasilitas umum telah melanggar peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 tahun 2015 tentang Garis Sempadan Irigasi, dan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tobasa No 13 Tahun 2018 Tentang ketentraman ketertiban umum.
Lanjut Tonny Simanjuntak ada dua pokok permasalahan yakni masalah akses bagi para petani dan juga masalah perizinan, setelah RDP tadi sudah melakukan peninjauan lapangan.
“Hasil peninjauan lapangan hari ini akan kita pelajari kembali dan RDP lanjutan akan kita gelar pada awal atau pertengahan bulan July nanti” ucap Tonny.
Tonny menjelaskan peninjauan lapangan ke Restoran Sinar Minang untuk melihat secara jelas pokok permasalahan yang dilaporkan warga kepada Komisi B yang membidangi pembangunan.
“Kita selaku DPRD hadir di sini sebagai representasi rakyat, saya harap akan ada win win solution atas permasalahan ini” pungkas Tonny didampingi rekannya sesama anggota Komisi B
Raju Tampubolon yang juga warga sekitar Desa Sibola Hotang SAS.
“Selama ini Pemerintah melalui Dinas terkait melakukan pembiaran atas bangunan Gedung pertemuan dan RM Sinar Minang, pasalnya bangunan besar yang berada di pinggir jalan besar apakah tidak di lihat ataupun di awasi, jangan jangan ini terindikasi adanya praktek suap kepada dinas terkait ?” tanya Raju.
“Kita berharap atas bangunan ini,agar dilakukan tindakan atau sangsi atas peraturan Kementerian PUPR yang dilanggar serta Peraturan Daerah Kabupaten Tobasa, dimana Peraturan itu dibuat untuk di taati, bukan untuk di langgar atau di perjual belikan. Penegakan Hukum dan aturan itu yang diharapkan kami masyarakat awam, jangan tumpul keatas tajam ke bawah” terang Raju. Freddy Hutasoit





Discussion about this post