IGNews | Toba – Polemik atau kasus selalu bermunculan di Kabupaten Toba di situasi menjelang Pilkada, belum usai masalah Bansos Covid- 19, muncul kembali masalah pemberian pasir oleh pihak Perum Jasa Tirta (PJT) atas rekomundasi Bupati Toba, Ir. Darwin Siagian sesuai permintaan masyarakat.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. Djonggi I Napitupulu mengatakan ”Bupati Toba Ir. Darwin Siagian telah mengakui bahwa beliau merekomundasi atas pemberian 6000 kubik pasir atas permohonan masyarakat, supaya pihak PJT memberikan pasir, juga segala biaya untuk keperluan pengangkutan, BBM dan upah kerja di tanggung oleh pihak Perum Jasa Tirta”.
Sesuai pengakuan pihak PT Inalum, bahwa pihak PJT tidak berhak memberikan sedimen pasir kepada siapapun, sebab itu merupakan hak dan milik PT Inalum, sebab pihak PJT memiliki tugas menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber sumber air yang bermutu dan memadai untuk pemutuhan hajat hidup orang banyak, dan juga melakukan pengerukan sedimen pasir pada sepanjang sungai Asahan guna kelancaran aktifitas kegiatan PT Inalum.
Lanjut Djonggi, setiap PJT melakukan pengerukan sedimen pasir di sepanjang hulu dan hilir sungai Asahan, pihak PJT memberikan laporan kepada pihak PT Inalum, berapa kubikasi sedimen pasir yang dikeruk dan dimasukkan kepada Spoil bank pasir yang sudah di sediakan, selanjutkan pihak PT Inalum membayarkan kepada PJT.
“Yang menjadi pertanyaan, apabila ini sedimen pasir milik PT Inalum hasil pengerukan PJT, kenapa pihak Inalum tidak melaporkan pihak PJT pada Aparat Penegak Hukum (APH) atas pemberian pasir kepada masyarakat atas rekomundasi Bupati ?” tanya Djonggi.
Humas PT Inalum, Lambas Sianipar saat dikonfirmasi apakah ada pemberitahuan pihak PJT 1 atas pemberian pasir kepada masyarakat atas rekomundasi Bupati kepada pihak PT Inalum, namun sangat disayangkan sang Humas bungkam dan tidak bersedia memberikan komentar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa DR. Robinson Sitorus SH, MM, MH kepada Indigonews melalui WhatsAppnya mengatakan, tentu pihak PT Inalum harus melaporkan pihak PJT kepada pihak APH apabila sedimen pasir milik atau kekuasaan serta hak PT Inalum. Freddy Hutasoit





Discussion about this post