IGNews | Toba – Bahwa sesuai dengan Pasal (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, pada Ayat (3) dijelaskan ”Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang oleh Undang Undang untuk melakukan Penyidikan” dan pada Ayat (4) dijelaskan“.
Bahwa dalam Pasal (1) Ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dijelaskan “Atasan Penyidik adalah Pejabat Polri yang mempunyai kewenangan penyidikansecara structural membawahi langsung Penyidik/Penyidik Pembantu”.
Artinya bahwa kewenangan terkait pengambilan keputusan dalam penyidikan adalah kewenangan Penyidik, dalam hal ini Kepala Kepolisian Sektor Balige.
Oleh karenanya tuntutan penuntut/ permohonan pemohon sudah memenuhi syarat formil tuntutan/ permohonan Prapeardilan, sehingga jawaban Tertuntut/ Termohon tidak berdasar hukum.
Hal itu saat dibacakan oleh Kuasa Hukum Pemohon Leonard Binsar M Sitompul SH dan Rudi Zainal Sihombing SH di hadapan Hakim Tunggal pada sidang Praperadilan Tuntutan Pemohon Jannus Napitupulu (Pemohon I) dan Rudi Napitupulu (Pemohon II).
Bahwa Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/19/VI/2020/Res tanggal 05 Juni 2020 dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/20/VI/2020/Res tanggal 05 Juni 2020, namun tidak ditetapkan kemudian melalui Surat Penetapan Tersangka, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/09/VI/2020/Reskrim tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/10/VI/2020/Reskrim tanggal 15 Juni 2020 serta Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/9/VI/2020/Reskrim tanggal 16 Juni 2020, kesemuanya ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Balige atas nama AKP. Jumpa Aruan SE NRP. 73070617 selaku Penyidik.
Jawaban Tertuntut/ Termohon tidak berdasar hukum jika berdalih bahwa tindaklanjut pemeriksaan berkas dan penanda tanganan berkas adalah dilakukan oleh oleh Penyidik Mapolres Toba Samosir atas nama AKP JP Sipahutar, sebab Penangkapan dan Penahanan oleh Tertuntut/ Termohon terhadap diri Penuntut/ Pemohon berdasarkan Surat Perintah yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Balige atas nama AKP. Jumpa Aruan SE NRP. 73070617 selaku Penyidik.
Dalam pokok perkara bahwa terkait Jawaban Tertuntut/ Termohon pada Point (3) Hal. (2), yang pada pokoknya Tertuntut/ Termohon mendalilkan telah dilakukan rangkaian pemeriksaan saksi dan Saksi A de Charge serta sudah dilakukan VISUM ET REPERTUM dari RSUD Balige dan terhadap para Pemohon telah dilakukan pemeriksaan, merupakan upaya pengaburan fakta fakta yang sebenarnya.
Perlu Penuntut/ Pemohon jelaskan, bahwa fakta yang sesungguhnya adalah Saksi A de Charge atas nma Maruhum Siahaan, Deai Rosa Rina Nababan tidak pernah dilakukan sebelum Para Penuntut/ Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka, namun Saksi A de Charge sebagaimana dijelaskan diperiksa di Mapolres Toba Samosir setelah para Penuntut/ Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan Penahanan.
Bahwa Saksi atas nama Lambok Napitupulu telah mencabut kesaksiannya terdahulu dengan alasan bahwa Saksi Lambok Napitupulu telah dipaksa/ disuruh untuk memberikan keterangan palsu pada saat dilakukan pemeriksaan Saksi oleh Penyidik Mapolsek Balige Bahwa terkait VISUM ET REPERTUM Nomor : 327/C.2/VER/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 yang diterbitkan oleh RSU HKBP Balige berdasarkan Surat permintaan Visum Et Repertum Nomor : B/04/IV/2020/Reskrim tertanggal 29 April 2020 yang diajukan oleh AIPTU Sudarwanto NRP. 71020158 Selaku Ka. SPKT Mapolsek Balige yang pada intinya meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang bernama Hulman Maruarar Napitupulu yang mengalami penganiayaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira Pkl. 22.00 Wib, sementara Kejadian yang dilaporkan oleh Penuntut/ Pemohon adalah kejadian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira Pkl. 23.00 Wib.Dapat disimpulkan bahwa luka yang diderita oleh seseorang bernama Hulman Maruarar Napitupulu adalah luka yang diperoleh dari peristiwa yang lain.
Bahwa dalam Visum Et Reperentum Nomor : 327/C.2/VER/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dijelaskan tentang Hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Status Lokalisata, Kepala : Tidak ada jejas, Leher : Tidak ada jejas, Dada : Tidak ada jejas, Perut : Tidak ada jejas, Punggung : Tidak ada jejas, Anggota Gerak Atas : -Luka lecet lengan bawah bagian dalam, Tangan kiri ukuran tiga kali satu Centimeter.
Luka lecet lengan bawah tangan kiri Ukuran satu kali satu centimeter dan Nol koma tujuh kali nol koma satu Centimeter. Bengkak pada punggung dan telunjuk Tangan kiri. Anggota Gerak Bawah : Tidak ada jejas.
Bahwa Tertuntut/ Termohon telah salah dalam memahami isi daripada Visum Et Reperentum Nomor : 327/C.2/VER/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020, sebab Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan Penuntut/ Pemohon sebagai Tersangka tanggal 15 Juni 2020 secara jelas dipertanyakan oleh Tertuntut/ Termohon kepada Penuntut/ Pemohon bahwa Penuntut/ Pemohon melakukan pemukulan ke bagian pundak seseorang bernama Hulman M Napitupulu, sehingga tidak ada keterkaitan antara hasil Visum Et Reperentum Nomor : 327/C.2/VER/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020 dengan Pokok Perkara yang dilaporkan oleh seseorang bernama Hulman Maruarar Napitupulu ke Kantor Tertuntut/ Termohon.
Terkait dengan jawaban Tertuntut/ Termohon pada Point (4 dan 6) Hal. 2 dan 3, bahwasanya berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 3 Juni 2020, penetapan Tersangka sudah memenuhi 2 Alat Bukti yang Sah. Perlu dijelaskan bahwa masih perlu pengujian terkait Laporan Polisi Keterangan saksi dan Bukti Surat (Visum Et Reperentum Nomor : 327/C.2/VER/V/2020 tertanggal 20 Mei 2020), mengingat Penuntut/ Pemohon menemukan berbagai kejanggalan.
1)Terkait dengan dalil Tertuntut/ Termohon diatas yang mendalilkan Laporan Polisi sebagai Alat bukti merupakan dalil yang tidak beradasar sebab tidak ada satu aturanpun yang menerangkan bahwa Laporan Polisi dapat dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam 184 KUHAP.
Bahwa terkait dengan dalil Tertuntut/ Termohon Point (9) Hal. 3, tidak ada satu pasalpun dalam KUHAP yang membenarkan tentang kesalahan pengetikan, justru KUHAP menuntut Penyidik agar Cermat dalam menentukan Identitas Tersangka,Korban, Saksi, Locus, Tempoes Delicty dan seluruh berkas Administrasi Penyidikan.
Bahwa berdasarkan dalil dalil Penutut/ Pemohon Praperadilan diatas, mohon kepada Bapak Hakim Tunggal Praperadilanyang mengadili dan memeriksa Perkara A quo untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut, Menolak jawaban Tertuntut untuk seluruhnya,Menyatakan menerima/ mengabulkan tuntutan Penuntut untuk seluruhnya, Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Penuntut adalah Tidak Sah secara Hukum, Menyatakan Surat surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/09/VI/2020/Reskrim tanggal 15 Juni 2020 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/10/VI/2020/Reskrim tanggal 15 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Sektor Balige atas nama Jumpa Arua SE, Ajun Komisaris Polisi NRP. 73070617 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han/9/VI/2020/Reskrim tanggal 16 Juni 2020 atas nama Rudi Napitupulu alias Pak Reva yang dikeluarkan di Balige oleh Kepala Kepolisian Sektor Habinsaran selaku Penyidik dan di tanda tangani oleh Jumpa Aruan SE, Ajun Komisaris Polisi NRP. 73070617 adalah tidak sah dan batal demi hukum, Menghukum tertuntut untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 11.000.000.000,- (Sebelas Miliar Rupiah, Mememrintahkan agar Tertuntut merehabilitasi nama baik Penuntut malalui semua media cetak dan elektronik yang ada di Indonesia khususnya di Wilayah Balige sumatera Utara yang akan ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Balige, Menghukum Tertuntut untuk membayar ongkos perkara Praperadilan ini.
“Demikianlah Replik ini kami sampaikan dan kami haturkan terima kasih Kepada Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara A quo” tutup Kuasa Hukum. Freddy Hutasoit





Discussion about this post