IGNews | Medan – Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Labuhanbatu (FMLB) Medan Sekitarnya melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara Jalan SM Raja KM 10,5 No. 60 Medan. Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupateb Labuhanbatu, Jumat (17/7/2020).
Ketua FMLB, Rizal Nasution menjelaskan dalam orasinya, bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu tersebut ialah tentang pengelolaan dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 yang sudah dicairkan sebesar Rp 12.361.371.400,00.
“Bahwa anggaran tahap I Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 sudah diterima dan dicairkan oleh KPU Labuhanbatu sebesar Rp 12.361.371.400,00. Kami menduga kuat dana yang sudah dicairkan tersebut diduga telah disalahgunakan oleh Komisioner KPU Labuhanbatu demi untuk mendapatkan keuntungan” ungkap Rizal.
“Dimana berdasarkan temuan kami yang disertai dengan informasi yang kami peroleh bahwa Komisioner KPU Labuhanbatu telah mendepositokan seluruh uang tersebut pada Bank Muamalat Labuhanbatu, sehingga kami menilai sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/ Lembaga” tambah Rizal.
Koordinator Aksi Henri Sitorus juga menjelaskan bahwa dari hasil uang yg didepositkan tersebut, pihak KPU diduga mendapatkan hadiah dari pihak Bank berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor Merk Honda CRF.
“Dari hasil uang yg didepositkan tersebut, pihak KPU diduga mendapatkan hadiah dari pihak Bank berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor Merk Honda CRF. Sehingga kami menilai adanya indikasi tindak pidana gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor : 20Tahun 2001 Pasal 12B yang dilakukan oleh Komisioner KPU Labuhanbatu” jelas Henri.
“Berangkat dari persoalan tersebut, kami meminta kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan dan segera memanggil seluruh Komisioner KPU Labuhanbatu karena dinilai telah menyalahgunakan peruntukan dana Hibah Pilkada Labuhanbatu Tahun 2020, serta kami meminta DKPP untuk memecat seluruh Komisioner KPU Labuhanbatu demi untuk menyelamatkan uang Negara yang sudah disalahgunakan tersebut” tambah Henri.
Setelah berorasi, pihak Mapolda Sumut yang diwakili oleh Kanit Sabhara Polsek Patumbak E H. Manik langsung menanggapi aspirasi massa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa kepada Kapolda dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut.
“Terimakasih kepada adik-adik yang tergabung dalam FMLB datang ke depan kantor Mapolda ini dalam menyampaikan persoalan dugaan korupsi di Kab. Labuhanbatu, saya mewakili pimpinan dikarenakan pihak Humas Polda sumut yang seharusnya menanggapi aspirasi ini semuanya sudah pulang. dan isi dari statemen adik-adik ini sudah saya baca dan saya berjanji akan menyampaikan tuntutan dari adik-adik secara langsung kepada pimpinan dalam hal ini Dirkrimsus Polda Sumut, dan kepada adik-adik silahkan datang perwakilan nya Senin besok kemari guna mencek langsung bahwa aspirasi ini sudah saya sampaikan” ucap E H Manik.
Setelah aspirasi tersebut ditanggapi, Henri Sitorus langsung mengatakan akan menyampaikan laporan pengaduan secara resmi dengan bukti bukti yang dimiliki kepada Kapolda Sumtera Utara C/q Dirkrimsus Polda Sumut dalam waktu aksi unjuk rasa lanjutan yang kedua Senin depan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Red02





Discussion about this post