IGNews | Toba – Sidang Praperadilan gugatan Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva) dengan agenda sidang Pembuktian,saksi oleh Pemohon dan Termohon di Pengadilan Negeri Balige yang dipimpim Hakim Tunggal Hans Prayogotama SH, Senin (20/7/2020).
Dalam persidangan, Kuasa Hukum Pemohon Kamaruddin Simanjuntak SH mempertanyakan surat tugas Kasat Reskrim Polres Tobasa, AKP Nelson Sipahutar atas kehadirannya mendampingi Kuasa Hukum Termohon Panahatan Hutajulu SH, dimana dalam surat ada diduga kejanggalan, bahwa kehadiran Kasat adalah mengikuti, bukan mendampingi, sehingga Hakim Tunggal mempersilahkan Kasat Reskrim Polres Tobasa untuk menonton atau mendengar sidang saja.
Bukan hanya itu, Kuasa Hukum Pemohon Kamaruddin Simanjuntak SH juga mempertanyakan kehadiran Kuasa Hukum Termohon, dimana yang digugat adalah Institusi Kepolisian yakni Polsek Balige dengan tembusan Kapolres, Kapolda dan Kapolri, seharusnya sebagai kuasa hukum dari Biro Hukum pihak Kepolisian, bukan Kuasa Hukum Swasta.
“Tentu kita juga mempertanyakan anggaran untuk bayar honor Kuasa Hukum Swasta ini dari mana” tanya Kamaruddin di depan Hakim Tunggal.
Kuasa Hukum Termohon langsung menjawab Kuasa Hukum pemohon mengatakan “Kita hadir sebagai Kuasa Hukum Polsek Balige atas Praperadilan ini tentu di atur Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2017 Tentang bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah Segala usaha, upaya kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui Praperadilan maupun diluar Peradilan”.
Dalam persidangan, saksi Pemohon Maruhum Siahaan mengakui bahwa dia mengetahui adanya perkelahian karena adanya suara ribut, sehingga dia berupaya melihat siapa yang ribut di dekat rumahnya, ternyata Maruhum telah melihat Jannus Napitupulu sudah mengalami luka pada kening kepala yang dilakukan oleh Raemon Napitupulu.
Lanjut Maruhum Siahaan, pada peristiwa itu ada melihat dua orang oknum Polisi Polsek Balige yakni Rafael Simanjuntak dan Surya, dan mereka menyuruh dirinya untuk membawa Jannus ke Polsek untuk menjaga keamanan tanpa melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Selanjutnya saya bersama oknun Polisi Rafael Simanjuntak membawa Jannus Napitupulu ke Rumah Sakit HKBP untuk mendapat Visum, dan pada saat itu Rafael Sumanjuntak mengatakan, Sudah miskin membuat laporan lagi, sepertinya perkataan tersebut disampaikan kepada Jannus Napitupulu, lantaran Jannus merupakan tukang Becak” jelasnya.
Saksi dr. Tulus Manurung pada persidangan mengatakan, bahwa dalam keterangan pada Visum, bahwa terjadi luka kecil dan bengkak pada punggug jari tekunjuk pada sebelah kiri, bukan punggung badan, dan itu kategori luka ringan.
“Juga mengenai di terbitkannya surat Visum memang ada di terbitkan dua kali dan itu karena perbaikan, namun tidak ada kami lakukan penarikan surat yang pertama dikeluarkan” jelas dr. Tulus.
Desi Nababan yang juga istri dari Rudi Napitupulu (Pak Reva) yang merupakan saksi yang tidak diambil sumpah menjelaskan di hadapan Hakim Tunggal mengatakan “Sebenarnya saya juga korban dalam pertikaian ini, dimana saya juga ikut di pukul oleh Hulman M Napitupulu (Korban), lantaran saya berupaya melindungi suami saya dari serangan Hulman M Napitupulu untuk menganiaya suami saya”.
“Pada peristiwa tersebut, dua oknum anggota Polsek Balige ada dilokasi kejadian, namun tidak mengambil tindakan kepada para pelaku penganiayan, malah menjadi mengamankan abang ipar saya ke Kantor Polsek Balige. Sehingga berpeluang Hulman M Napitupulu untuk membalikkan fakta, sehingga Abang Ipar saya dan suami saya di laporkan balik ke Polsek Balige, sementara yang korban penganiayaan adalah Abang ipar saya Jannus Napitupulu” jelas Desi.
Selanjutnya Hakim Tunggal Hans Prayogatama SH mengatakan sidang dilanjut kembali, Selasa (21/07) dengan agenda persidangan Kesimpulan.
Hadir dalam Persidangan yakni Kuasa Hukum Pemohon Kamaruddin Simanjuntak SH, Poltak Silitonga SH, Rudy Zainal Sihombing SH, Leonard Binsar M Sitompul SH juga Pengacara Termohon yakni Panahatan Hutajulu SH. Freddy Hutasoit





Discussion about this post