Poltak Silitonga SH “Luar Biasa, Dua Polsek di Pegang Satu Kapolsek”.
IGNews | Toba – Bahwa setelah melalui proses pengajuan dan/ atau pembacaan surat tuntutan oleh penuntut atas tuntutannya terhadap Tertuntut/ Termohon, kemudian membaca dan menganalisis jawaban dari Tertuntut/ Termohon baik dalam Eksepsi maupun dalam pokok perkara, Replik dari Penuntut maupun Duplik dari Tertuntut/ Pemohon.
“Sementara Tertuntut/ Termohon tidak mau mangajukan saksi siapapun,walaupun sudah di desak Penuntut/ Pemohon agar Tertuntut/ Termohon bersedia mengajukan saksi fakta dari pihak Tertuntut/ Termohon/ Kepolisian Polsek Balige yaitu, Anggota Tertuntut atas Nama Surya dan Rafael Sumanjuntak yang secara langsung melihat serta mengetahui pelaku kejahatan pengeroyokan diduga oleh tersangka Remon Napitupulu dan Leder Napitupulu terhadap korban/ Penuntut/ Pemohon, akan tetapi Tertuntut/ Termohon terus menolak mengajukan saksi tersebut, karena kawatir semakin terungkap perbuatan melawan hukum dari Tertuntut/ Termohon, dengan perkataan lain Tertuntut menghilangkan haknya untuk mengajukan saksi saksi” jelas Kamaruddin Simanjuntak SH, Selasa (21/7/2020).
“Bahwa benar, Penuntut/ Pemohon adalah Warga Negara Indonesià (WNI) yang bekerja sebagai Tukang Becak, hidup tergolong sangat miskin dan tidak mengecap Pendidikan yang cukup, sehingga sering dipandang sebelah mata oleh masyarakat sekitar, khususnya oleh para Tersangka dan Tertuntut, terbukti ketika Penuntut membuat laporan/ pengaduan kepada Tertuntut, sempat di sepelekan dan di caci maki sebagai orang miskin, akan tetapi sok bikin Laporan Polisi sementara berobat saja tidak punya uang” ujar Kamaruddin.
Lanjutnya, bahwa Penuntut/ Pemohon telah ditangkap dan ditahan sejak tanggal 15/16 Juni 2020, akan tetapi Penuntut/ Pemohon tidak pernah diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan yang sah secara hukum, kecuali hanya surat penahanan atas nama Rudi Napitupulu (Pak Reva) dari Kepala Kepolisian Habinsaran, serta surat Penangkapan dan Penahanan oleh Tertuntut tidak pernah diberitahukan kepada keluarga Penuntut tentang tindakan Tertuntut/ Termohon melakukan upaya kekerasan dan/atau Perampasan Kemerdekaan Penuntut sesuai Pasal 333 KUHP, kecuali setelah tanggal 3 Juli 2020.
Saksi Desi Rosa Br Nababan ditelpon oleh Pihak Polres Tobasa untuk mengambil surat penangkapan dan penahanan atas diri suaminya Rudi Napitupulu (Pak Reva) dan Kakak Iparnya (Penuntut), sebab perbuatan Tertuntut jelas merupakan perbuatan hukum, yaitu melawan UU RI No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, hal ini diterangkan oleh Desi Rosa Br Nababan pada persidangan pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 dan di kuatksn oleh bukti P- 1 dan bukti T- 1 poin 14.
“Kita juga mempertanyakan, siapakah yang membayar Honor Kuasa Hukum Tertuntut/ Termohon atas Tuntutan/ Pemohon pada Praperadilan ini, apakah dari DIPA Kepolisian, atau bantuan Prodeo, sebab pihak Kepolisian Republik Indonesia memiliki anggaran 100 Triliun Pertahun, juga yang kita Tuntut adalah Pemerintah Republik Indonesia Qq Polri, Qq Polda Sumatera Utara, Qq Polres Tobasa dan Qq Kepolisian Sektor Balige selaku Penyidik, bukan person anggota Polisi sehingga memilih Kuasa Hukum dari Swasta ?” tanya Kamaruddin.
Lain halnya disampaikan oleh Poltak Silitonga SH yang juga Kuasa Hukum Penuntut/ Pemohon mengatakan ”Luar biasa Kepolisian di Tobasa ini, dua Polsek di Pimpin satu Kapolsek, yakni Kepala Kepolisian Sektor Balige dan Kepala Kepolisian Sektor Habinsaran di jabat oleh AKP Jumpa Aruan SE dengan NRP yang sama, sangat luar biasa”.
“Kita juga mengharapkan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga pada pihak Cyber Crime, agar juga mengawasi berjalannya sidang Praperadilan ini sebelum sidang Putusan, dimana supaya tercapai keadilan” harap Poltak Silitonga.
Kapolres Tobasa AKBP Akala Fikta Jaya SIK saat di konfirmasi melalui WhatsApp soal sumber dana Honor Kuasa Hukum Termohon/ Tergugat atas Praperadilan atas Tuntutan/ Pemohon Jannus Napitupulu hanya menjawab supaya mempertanyakan kepada Kasat Reskrim.
“Tanya saja Kasat Reskrim” singkatnya seolah tidak bersedia dikonfirmasi.
Kasat Reskrim Polres Tobasa AKP Nelson Sipahutar juga saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sumber dana Honor Kuasa Hukum Praperadilan atas Tuntutan Pemohon sampai berita ini dimuat Kasat tidak menjawab. Freddy Hutasoit





Discussion about this post