IGNews | Siantar – Institute Law And Justice (ILAJ) resmi melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan 13 orang Kepala Sekola SMP Negeri di Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Nomor Surat: 068/ILAJ-B/VII/2020, Selasa (21/7/2020).
“Di dalam surat tersebut sudah kita jelaskan apa apa saja yang menjadi temuan kita dan terindikasi korupsi sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN” sebut Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ
Laporan ILAJ dikuatkan dengan adanya temuan BPK RI terkait belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp. 860.000.000 dan Rp. 1.5 Miliar Dana BOS yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban.
“Temuan BPK RI dapat menjadi bukti permulaan bagi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, dikarenakan didalam audit BPK sudah jelas dikatakan adanya pelanggaran Undang undang atas temuan tersebut, seperti UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (Baca Pasal 18 dan Pasal 59)” terangnya.
Kondisi tersebut juga tidak sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2016 tentang Peroman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 (Baca Pasal 132, Pasal 184, Pasal 211).
“Dengan demikian kami dari ILAJ menilai niatan untuk tidak mentaati regulasi yang ada sudah terlihat dan dibuktikan lagi dengan audit BPK RI, berdasarkan hal tersebutlah kami menduga bahwa ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi” pungkasnya.
“ILAJ meminta kepada Kejati Sumut agar segera memproses laporan yang telah kita sampaikan” tutupnya. Red02





Discussion about this post