IGNews | Toba – “Entah apa yang menghantui atas Putusan Praperadilan yang menolak Tuntutan Pemohon atas gugatannya melalui Praperadilan No 5/Pra-Pid/2020/PN.BLG terhadap Termohon Pemerintah Republik Indonesia, Qq Kapolri, Qq Polda Sumatera Utara, Qq Polres Tobasa, Qq Polsek Balige atas prosedur penetapan tersangka Jannus Napitupulu dan Rudi Napitupulu (Pak Reva)” ungkap Kamaruddin Simanjuntak SH kepada Indigonews, Rabu (22/7/2020) usai Sidang Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Balige.
“Simiskin tukang beca sewaan akhirnya tidak mendapat keadilan atas gugatannya di Praperadilan, sementara banyak kejanggalan atas prosedur penetapan tersangka kepada Pemohon, yakni surat penangkapan ditanda tangani oleh Pemohon di Polsek Balige atas panggilan pemeriksaan pihak penyidik, dan besoknya di sampaikan surat penahanan kepada keluarga Pemohon” jelasnya.
Bukan hanya itu, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik membuat bahwa korban Hulman M Napitupulu mendapat pukulan di pundak/ punggungnya sementara dr. Tulus Manurung yang mengeluarkan Visum Et Revertum menjelaskan disidang saksi dan pembuktian mengatakan “Bahwa punggung yang dimaksud adalah punggung tangan sebelah kiri,dan itupun bengkak ringan,dan bisa dikatakan akibat benturan,dan juga ada luka lecet sedikit,dapat kita simpulkan adalah ringan” ungkap Kamaruddin Sumanjuntak meniru penjelasan dr. Tulus Manurung.
Lanjut Kamaruddin Simanjuntak, juga dalam Persidangan, pihak Termohon menghadirkan Kuasa Hukumnya dari Swasta, sementara menggugat Pemerintah Republik Indonesia, Qq Kapolri, Qq Polda Sumatera Utara, Qq Polres Tobasa, Qq Polsek Balige tentunya Kuasanya dari biro Hukum Polda Sumatera Utara atau Kasi Hukum Polres Tobasa, bukan dari Kuasa Hulum Swasta.
“Sementara kita sudah kordinasi Kadivkum Polri dan Kabidkum Poldasu, bahwa hal demikian harus didampingi dari pihak Polri, bukan Swasta.
Untuk itu, walau juga sudah di tolak Praperadilan Pemohon, namun kita juga akan kordinasi dan kita sampaikan kepada pihak Propam Mabes Polri, apakah tindakan demikian dibenarkan di Peraturan Kapolri” tegas Kamaruddin Simanjuntak SH.
Pada persidangan pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Hans Prayogatama SH Majelis Hakim menolak seluruh Replik Pemohon/ Penuntut dan membebankan biaya perkara kapeda pihak Pemohon. Freddy Hutasoit





Discussion about this post