IGNews | Toba – Tugas Perum Jasa Tirta (PJT) 1 diberikan oleh Inalum yakni melakukan pengerukan Sedimen Pasir di sepanjang sungai Asahan, pelebaran dasar dengan terusan Arie, agar tidak ada gangguan pada turbin pembangkit listrik pada Inalum. Dan berapa besaran atau banyaknya hasil pengerukan Sedimen Pasir, tentu itu yang dibayarkan oleh Inalum pada Perum Jasa Tirta, hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Jumat (24/7/2020) di Balige.
Untuk itu, diharapkan Polda Sumatera Utara (Poldasu) melalui Direktorat Kriminan Khusus (Ditkrimsus) mampu mengungkap pemberian atau Penjualan Sedimen Pasir hasil pengerukan Perum Jasa Tirta (PJT) 1, dimana telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak PJT, yakni memberikan ataupun menjual yang bukan hak miliknya.
Dan terbukti, “dimana kegiatan pihak PJT pembukaan jalan dengan menggunakan material Pasir di desa Parparean 1 Kecamatan Porsea atas rekomundasi Bupati Kabupaten Toba Ir. Darwin Siagian sesuai permohonan Kepala Desa Parparean 1″ terang Djonggi.
Bukan hanya itu, juga pengakuan salah satu perusahaan di bidang pembuatan Beton, dimana perusahaan tersebut mendapatkan atau membeli material pasir dari pihak Perum Jasa Tirta, dan baru empat bulan ini pihak perusahaan tidak membeli dari PJT memiliki masalah.Bahwa pihak pengusaha Panglong kerap mendapatkan pasir dari hasil pengerykan PJT dengan modus membuat Mess PJT.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Toba Ir. Darwin Siagian di ruang rapat kerjanya, didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Kepala Dinas Sosial kepada dua LSM yakni IP2 Baja Nusantara dan Merah Putih Nusantara serta Media Indigonews mengakui bahwa Bupatilah yang merekomundasi permohonan permintaan pasir dan juga meminta dibuka jalan di Desa Parparean serta memerintahkan agar di hentikan kegiatan pembuakaan jalan tersebut.
Hal itu juga diakui oleh Ketua LSM Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung mengatakan “Kita mendapat undangan Klarifikasi dari pihak Ditkrimsus atas menganai Pemberian atau Penjualan Sedimen Pasir oleh pihak PJT, serta atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak PJT. Dan kita akan menjelaskan semua apa sebenarnya yang terjadi, siapa yang di untungkan dan siapa yang durugikan atas penjualan atau pemberian sumber daya alam Kabupaten Toba ini”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post