IGNews | Medan – Dua Ketua LSM yakni LSM IP2 Baja Nusantara dan LSM Merah Putih Nusantara dimintai keterangan oleh pihak Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara seputar dugaan penyalahgunaan wewenang Perusahaan BUMN PT Perum Jasa Tirta 1 atas Pemberian Sedimen pasir oleh rekomendasi Bupati Kabupaten Toba dan juga dugaan indikasi penjualan Sedimen pasir kepada sejumlah Pengusaha di Kabupaten Toba.
“Benar, kita sudah dimintai keterangan oleh penyidik dari Pukul 09:30 Wib – 16:00 Wib di ruangan Kanit I Subdit III, dan kita telah menjelaskan bahwa Pemberian pasir oleh Perum Jasa Tirta untuk tepi Pantai Parparean 1 atas rekomundasi oleh Bupati melalui permohonan Kepala desa Parparean 1” ungkap Ir. Djonggi I Napitupulu.
“Kita juga menjelaskan bahwa seluruh pembiayaan atas rekomundasi Bupati pada Permohonan Kepala Desa mengenai Sedimen pasir di tanggung oleh PT Perum Jasa Tirta, baik itu biaya sewa Dump Truk pengangkut pasir dari Desa Siruar ke Desa Parparean I, juga biaya bahan bakar dan biaya honor pekerja. Jadi kita menunggu tindak lanjut penyidik atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga dugaan indikasi korupsi pada pihak PT Perum Jasa Tirta” terang Djonggi usai di periksa kepada Indigonews, Senin (27/7/2020) di ruang Subdit III Krimsus.
Juga halnya demikian disampaikan oleh Berlin Marpaung Ketua LSM Merah Putih Nusantara mengatakan “Kita sudah jelaskan semua, apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Parparean I atas permohonannya mengenai Pasir kepada Perum Jasa Tirta dan berapa dana atau anggarannya keluar untuk itu sudah kita sampaikan kepada Penyidik”.
“Bukan hanya itu, bahwa apa yang di sampaikan oleh Rio staf Pegawai Perum Jasa Tirta di Desa Siruar yang menyatakan bahwa biaya untuk pemindahan pasir dari Siruar ke Parparean atas Permintaan Bupati di tanggung oleh Perum Jasa Tirta dan juga pengakuannya bahwa Pasir itu untuk pembangunan jalan sepanjang 450 Meter dan lebar 10 Meter atas permintaan Bupati” tegas Berlin Marpaung menjelaskan kepada Indigonews.
Juga penjelasan Kepala Biro Tapanuli Media Online mengatakan “Kita sudah memberikan keterangan kepada penyidik, apa yang disampaikan oleh Kepala Sub V/2 PJT 1 Teguh Bayu Aji ST dan juga Rio sudah kita sampaikan kepada penyidik sewaktu kita datang konfirmasi ke Kantornya di Desa Simangkuk pada Rabu (10/7/2020) Jam 13:47 Wib, dimana Teguh Bayu Aji mengatakan untuk biaya pemindahan pasir dari Desa Siruar ke Parparean 1 di tanggung oleh Perum Jasa Tirta, dan pemindahan ini atas permintaan Bupati untuk penimbunan dan pembukaan jalan”.
“Juga kita menjelaskan, atas penyalahgunaan wewenang ini dan juga adanya dugaan indikasi Korupsi, kita juga ada di tawarkan beberapa kegiatan proyek dihadapan sejumlah Kepala Dinas oleh Bupati, namun itu semua kita tolak” ucap Biro Tapanuli Media Online yang masih enggan namanya dipublikasikan.
Kanit I Subdit III Dit Krimsus Poldasu, Kompol H Sihombing SH mengatakan “Pemanggilan LSM itu karena komentaranya pada salah satu Media Online, jadi diambil keterangannya agar LSM tersebut sebagai Pelapor”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post