IGNews | Siantar – Pembangunan menara Tower dilahan milik marga Manutung di Dusun Parbebsi, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dihentikan dengan surat imbauan penghentian aktifitas oleh Lurah Gurilla, Azis Javar SH karena tidak memiliki izin, Selasa (27/7/2020).
Tampubolon (47) warga setempat didampingi Siregar (55) menjelaskan bahwa memang benar adanya pemberian uang oleh pelaksana bermarga Silaban sebesar Rp. 500.000/ kk.
“Kata pemborongnya marga Silaban ini milik XL dan benar per KK diberikan uang sebesar Rp. 500.000 sebagai uang radiasi dengan ketentuan penerima uang radiasai sejauh 50meter dari pembangunan tower” jelas Tampubolon.
“Benar kami dikumpulkan sebelum pembangunan dan KTP kami dikumpulkan, tetapi kenap aneh Lurah kami ini sebelumnya tidak dihentikanya, kan sekarang tinggal pasang mesin dan gengset baru dilarang karena tidak miliki izin” pungkasnya.
Siregar membeberkan bahwa uang sebesar Rp. 500.000.- hanya sekali saja diberikan dan hanya 26 orang yang mendapat, rencananya bulan Agustus ini akan dikerjakan lagi.
Sangat disayangkan kurangnya informasi yang diberikan oleh pelaksana pembangunan tower sehingga masyarakat tidak memahami akan dampak kedepan.
Lurah Gurilla, Azis Javar SH tidak berhasil dijumpai diruang kerjanya tetapi sedang berada diluar kantor, tetapi melalui hubungan selular membenarkan telah memberhentikan aktifitas pembangunan dengan menempelkan anjuran pemberhentian karena belum memiliki IMB. Red02





Discussion about this post