IGNews | Pesibar – Pembangunan gedung tambahan dan pagar Puskesmas Kecamatan Pesisir tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) diduga tidak transparan, Selasa (28/7/2020).
Menurut masyarakat sekitar, Rido mengeluhkan dan mempertanyakan kenapa pada pembangunan tersebut tidak melibatkankan masyarakat sekitar dan tidak mengunakan papan informasi pekerjaan (plank proyek).
”Mengingat plang papan informasi pembangunan sebagai bentuk ketransparanan terhadap publik tidak tertera dilokasi, dan itu menjadi pertanyaan bagi kami selaku masyarakat pada umumnya” ungkapnya kepada Indigonews.
Terlebih lagi menurutnya, semua sudah diatur dalam Undang Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi. Untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Ya tidak ada papan informasi data kan kalau ada plang informasi datakan enak kita bisa melihatnya CVnya apa, siapa yang mengerjakan anggaran dari mana dan jumlah anggaranya berapa” jelasnya.
Sementara Kepala Puskesmas, Nurlela saat di konfirmasi mengatakan, tidak tahu akan hal itu karena itu proyek pembangunan langsung dari Dinas Kesehatan dan bukan dari Puskesmas.
“Saya tidak mengetahui tentang proyek itu karena itu proyek Dinas Kesehatan, dan kami tidak tahu menahu terkait kerjaan tersebut, seperti pada sebelumnya tiba tiba sudah jadi saja” pungkasnya. Eka