IGNews | Toba – Seputar adanya panggilan kepada Kepala Desa Parparean I dari Subdit III Kriminal Khusus untuk memintai keterangan atas permohonan permintaan sedimen pasir dari pihak PT. Perum Jasa Tirta I atas rekomendasi Bupati Kabupaten Toba di benarkan oleh Camat Porsea Robert Manurung.
“Saya tau Kepala Desa Parparean I dipanggil Krimsus, tapi saya yakin Kepala Desa tidak akan hadiri pemanggilan” ucap Camat Kepada Indigonews dihadapan Ketua LSM Merah Putih Nusantara usai Paripurna di DPRD Kabupaten Toba, Selasa (27/7/2020).
“Kita sebagai Camat Porsea tentu mengetahui permohonan Kepala Desa Parparean I, sebab permohonan itu atas sepengetahuan saya selaku Camat Porsea, dimana permohonan sedimen pasir adalah untuk membuka jalan lingkar dan menyambung pantai pasir putih. Untuk pantai pasir putih akan disambung kembali, lantaran pasirnya sudah habis, dan menunggu pengerukan kembali oleh pihak Perum Jasa Tirta (PJT)” tambahnya.
Saat ditanya kembali, berapa besaran atau banyaknya sedimen pasir yang diminta oleh Kepala Desa Parparean I, Robert Manurung menjelaskan “Saya tidak mengetahui besaran dan banyaknya pasir yang diminta oleh Kepala Desa Parparean melalui permohonanya”.
Sebelumnya Kepala Desa Parparean I, Saut Napitupulu kepada Indigonews dan LSM Merah Putih Nusantara dan LSM IP2 Baja Nusantara mengakui bahwa dianya yang mengusulkan permohonan atas dukungan masyarakat Desa Parparean, dan banyaknya pasir yang dibutuhkan sebanyak 6000 kubik, namun yang sampai dilokasi masih 850 kubik dan selanjutnya di hentikan oleh pihak Perum Jasa Tirta.
Juga Bupati Kabupaten Toba, Ir Darwin Siagian mengakui hal tersebut kepada Indigonews dan LSM Merah Putih Nusantara dan IP2 Baja Nusantara.
“Saya yang merekomendasi permohonan Kepala Desa Parparean atas permintaan sedimen pasir dari PJT, dan saya juga yang memerintahkan agar dihentikan oleh pihak PJT” ungkap Bupati. Freddy Hutasoit





Discussion about this post