Hak Jawab Kades Benan Terkait Pemberitaan Pulau Katang

IGNews | Lingga – Kepala Desa Benan, Mar’at memberikan hak jawab atas pemberitaan dengan judul “Benarkah…!!! Pulau Katang Dijual Kades Benan?” dengan tegas menjelaskan apa yang disebut diberita tersebut tidak benar, Rabu (29/7/2020) melalui pesan WhatsApp.

“Tidak benar saya menjual pulau katang, karena tanah dengan luas 2 x 1,5M sulit untuk penggurusan tanahnya apa lagi pulau kita jual karena semua itu ada aturan yang mengikat. Apakah bisa Kades menjual pulau…! apakah ada yang mau membeli tanah yang tidak tahu asal usulnya..” jelas Mar’at.

“Saya ingin mengatakan, terkait dugaan saya jual pulau itu tidak mungkin, kenapa saya katakan tidak mungkin? karna kalau yang dikatakan menjual, itu kecuali lahan saya. Inikan lahan masyarakat. Ya kalau masyarakat mau jual kepada siapa saja, itu hak mereka, kami sebagai pelayanan masyarakat, hanya membantu untuk mengecek luas sepadan tanah tersebut. Apakah bersengketa atau tidak” ucap Mar’at.

 

Permohonan Maaf…!!!

Sesuai Risalah Penyelesaian Sengketa Dewan Pers Nomor: 23/Risalah-DP/VII/2020 tentang Pengaduan Mar’at Terhadap Media Siber Indigonews.id terkait pemberitaan dengan judul “Benarkah…!!! Pulau Katang Dijual Kades Benan?” tertanggal 27 Juli 2020, diakui telah merugikan nama baik dan kepentingan Kepala Desa Benan, Mar’at, karena berita tersebut tidak ada konfirmasi, tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik meskipun jauh hari sebelum dipublis wartawan Indigonews berusaha untuk meminta konfirmasi dan meminta informasi dari beberapa masyarakat setempat.

Maka wartawan Biro Lingga atas nama Fauzan dan Redaksi Media Online Indigonews menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya secara khusus kepada Kepala Desa Benan dan secara umum kepada seluruh masyarakat Benan dan Katang Bidare atas pemberitaan tersebut.

 

Risalah Penyelesaian Sengketa Pers:

Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudara Mar’at Kepala Desa Benan (selanjutnya disebut Pengadu), pada tanggal 13 April 2020 terhadap media siber indigonews.id (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita dengan judul “Benarkah…!!! Pulau Katang Dijual Kades Benan?” yang diunggah pada tanggal 21 Maret 2020.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 27 Juli 2020 melalui aplikasi zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak uji informasi, tidak akurat, tidak konfirmasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

1). Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

2). Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.

3). Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008.

4). Teradu wajib memuat catatan dibawah serangkaian berita yang diadukan yang menjelaskan serangkaian berita bersangkutan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, disertai tautan berita yang berisi hak jawab dari pengadu.

5). Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu dengan serangkaian berita yang diadukan, sesau dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi, dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberikan hak jawab”.

6). Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambat lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.

7). Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa kejalur hukum, kecuali kesepakatan tidak dilaksanakan.

8). Apabila pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2 maka teradu tidak wajih memuat Hak Jawab.

Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan komentar