IGNews | Jabar – Kanit Idik I Satresktim Polres Tasikmalaya, IPDA Dandan Ramdani dan IPDA Pictor HS. SH berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian (sepeda motor), tersangka AR alias K (24) warga Kp. Pasirsirem, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya merupakan residivis dan merupakan warga binaan Lapas Garut yang sedang menjalani program Asimilasi dan AA sudah tertangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani proses penyelidikan dalam perkara yang lain.
IPDA Dandan mengungkapkan bahwa AA, C dan A melakukan kejahatannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci astag/ mata kunci ketok dan kunci leter Y.
“Penangkapan berawal dari pengungkapan kasus curanmor oleh tim Opsnal ke pada pelaku AA pada sekira akhir bulan Juni 2020 lalu di Cikalong. Ada pun hasil pemeriksaan bahwa AA juga pernah melakukan pencurian yang sama di daerah Karang Nunggal bersama dengan AR, dan teman temannya kemudian tim melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk keberadaan para pelaku tersebut” jelas Dandan.
“Kemudian pada hari Minggu (18/7/2020) silam, tim mendapat imformasi tentang keberadaan pelaku dan menangkap AR di daerah jalan Raya Cipatujah – karang Nunggal sedangkan C dan A masih dalam pengejaran. Barang bukti yang berhasil di sita adalah: satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan sebuah STNK” ujarnya.
“Dengan pasal 363 ayat (1) ke 3- ke 4-ke 5 KUH pidana: barang siapa mengambil barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum atau pencurian yang di lakukan pada malam hari oleh dua orang atau lebih maka diancam dengan pidana 7 thn penjara” pungkasnya. Lamhot’S





Discussion about this post