IGNews | Humbahas – Adanya posisi salah satu Perangkat Desa di salah satu Desa Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) membuat beberapa warga tertarik melamarnya. Berbagai upaya pun dilakukan demi mengisi jabatan yang lagi lowong tersebut dan itu kesempatan yang datang hanya sekali seumur hidup.
Anehnya, demi memuluskan niat tersebut, bahkan diduga sampai berani memalsukan data persyaratan yang berlaku sebagaimana diumumkan oleh pihak terkait perekrutan Perangkat Desa tersebut.
Ternyata bukanlah warga setempat sesuai domisilinya saat pendaftaran, namun untuk memuluskannya, menggunakan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk yang sudah kedaluwarsa, alias bukan Kartu Tanda Penduduk Elektrik yang berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Anehnya lagi, dimana tim perekrutan calon Perangkat Desa bahkan seakan tutup mata akan identitas yang diajukan.
Hal ini menjadi tanda tanya besar, bahkan sudah jadi perbincangan hangat di tengah warga masyarakat yang meragukan keabsahan berkas pendaftaran tersebut.
Sementara itu, informasi yang diperoleh awak media bahwa Perangkat Desa tersebut, sebelum perekrutan menyatakan bersedia mengurus surat pindahnya apabila terpilih jadi Perangkat Desa.
Terpisah, beberapa warga yang meminta namanya tidak dituliskan mengaku akan melaporkan penipuan data yang dilakukan saat pendaftaran menjadi Perangkat Desa.
“Jelas ini merupakan tindakan sengaja dengan memberikan keterangan palsu. Dan ini merupakan tindakan pidana hingga mengakibatkan menghilangnya hak warga lainnya yang memenuhi syarat untuk menjadi Perangkat Desa. Kami akan melaporkan hal ini ke Pihak Berwajib” ujar salah seorang warga. Rita’M





Discussion about this post