IGNews | Toba – Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir Djonggi I Napitupulu mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang pada penyaluran Bantuan Pangan Nontunai di Kabupaten Toba mulai terusik, dimana Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial diduga terindikasi mengeluarkan surat pembentukan E- Warong tanpa di ketahui oleh Kepala Dinas Sosial, dan juga pembentukan E- Warong terindikasi Nepotisme untuk hal dalam memperkaya diri, Selasa (11/8/2020) di Balige.
“Kita telah mendapat suratnya yang di tanda tangani oleh Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin R. Pakpahan SH, dan bahkan Pembentukan E- Warong terindikasi tidak diketahui oleh Kepala Dinas Sosial,sebab pembentukan dan pembagian E- Warong terindikasi Nepotisme dari jumlah masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM)” terang Djonggi.
Bukan hanya itu,dari jumlah besaran nilai bantuan pangan juga patut juga kita duga ada pemotongan, atau tidak sesuai dari besaran harga bantuan pangan yang di terima oleh KPM dan juga adanya gambaran bahwa pembelian beras oleh E- Warong juga terindikasi adanya pembelian dari BUMN, bukan dari hasil pertanian masyarakat.
“Untuk itu, kita juga berharap agar pihak Polda Sumatera Utara melalui Kriminal Khusus juga memberikan perhatiannya untuk menangani kasus ini, dimana masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan ini juga merasa tertipu” harap Djonggi Napitupulu.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Toba, Rumondang Pakpahan saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya seputar mempertanyakan surat pembentukan E- Warong apakah sepengetahuan Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang enggan menjawab. Freddy Hutasoit





Discussion about this post