IGNews | Toba – Seharusnya pihak Polda Sumatera Utara melalui Kriminal Khusus harus serius menangani penyalahgunaan wewenang dan juga indikasi korupsi yang terjadi di Dinas Sosial Kabupaten Toba, dimana adanya terjadi penambahan E- Warong yang tanpa di ketahui oleh Kepala Dinas Sosial. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif BP2 Baja Nusantara, Ir Djonggi I Napitupulu kepada Indigonews, Senin,(17/8/2020) di Balige.
“Kita sudah punya bukti bahwa adanya pertambahan E- Warong yang dimana tanpa di ketahui oleh Kepala Dinas,dan juga dan terindikasi bahwa pertambahan itu adalah kepentingan Kepala Bidang yang menangani. Dan bukan hanya itu, bahkan jumlah nilai harga bahan pangan (Sembako) tidak sesuai dari nilai yang sudah di tetapkan oleh pihak Kementerian Sosial, yakni Rp 225.000/ rumah tangga” jelasnya.
“Untuk itu kita mengharapkan pihak Krimina Khusus Polda Sumatera utara secara serius melakukan pengusutan atas kasus Bansos ini,dimana menjaga agar tidak terjadinya pengambilan keuntungan dimasa Covid- 19 ini” harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial dr. Rajaipan Sinurat mengakui bahwa adanya pertambahan E- Warong tanpa sepengetahuanya.
“Akan tetapi secepatnya akan kita cek ke setiap E- Warong” ungkapnya dengan singkat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Rumondang Pakpahan yang juga Istri Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Toba, saat di jumpai dikantornya namun tidak berhasil dimintai keterangan.
”Ibu tidak berada dikantor, mungkin sudah kelapangan kerja” ucap sejumlah staf di kantornya.
Informasi dari sejumlah pegawai di kantor Dinas Sosial, bahwa Rumondang Pakpahan jarang masuk kantor dan tidak diketahui karena apa tidak masuk kekantor. Freddy Hutasoit





Discussion about this post