IGNews | Kandis – Sejak tanggal 15 Juli 2020, Bawaslu Kabupaten Siak telah melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) Siak Tahun 2020.
Seluruh jajaran pengawas, baik pengawas di tingkat Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten sampai Bawaslu Provinsi ikut mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh PPDP.
Terdapat dua kategori yang menjadi fokus pengawasan pada tahapan coklit tersebut, yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, serta pengawasan pada potensi pelanggaran lainnya yang menjadi fokus perhatian seperti halnya pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk sebagai daftar pemilih, pemilih belum ber KTP elektronik, pemilih sudah meninggal Dunia, pemilih memenuhi syarat, pemilih baru, dan lainnya.
Berdasarkan hasil pengawasan dan audit yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Siak terkhusus Panwaslu Kandis beserta seluruh jajaran, terdapat sedikitnya 26 rumah yang diduga tidak dilakukan pencoklitan dengan indikasi tidak ditemukan stiker AA2.KWK yang ditempel dirumah warga, sampai saat ini jajaran bawaslu kabupaten siak masih melakukan audit secara door to door.
“Dari laporan Sahabat Panwas Kelurahan dan Desa sedikitnya ada 26 rumah warga yang didapatkan tidak tertera stiker sebagai bukti sudah dilakukan pencoklitan. Kami sendiri selaku Komisioner meyakini jumlah ini akan bertambah belum lagi dengan adanya hal hal lainnya” ungkap Andika Saputra SPd selaku Ketua Panwascam Kandis, Selasa (18/8/2020).
Selain itu ditemukan juga Pemilih memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih baru yang sudah berusia 17 tahun hingga bulan Juli sudah melakukan perekaman dan akan bertambah hingga menjelang 9 Desember 2020.
“Hasil pengawasan tersebut adalah bentuk nyata dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas yang ada dilapangan, walaupun kalah jumlah personil dan tidak diberikannya salinan AKWK. upaya menjamin hak konstitusi bukan saja fungsi bawaslu dan badan adhoc bawaslu, peran serta parpol, pemda dan masyarakat harus berkontribusi dalam penyusunan DPT pilkada 2020” tambah Agusman, salah seorang Komisioner Panwascam Divisi Pencegahan.
Melalui media ini, para Komisioner Panwascam Kandis dan jajaran ad hoc mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit, baik sebagai pemilih pemula atau pemilih baru.
“Kami berharap masyarakat luas Kecamatan Kandis dapat mewujudkan kontribusinya dan untuk temuan sebagaimana diterakan diatas, kami sendiri sudah melayangkan surat saran perbaikan pada PPK Kecamatan Kandis. Semoga dalam perhelatan Pilkada Siak tahun ini dapat kita lalui dengan terwujudnya Perhelatan Pilkada Siak yang bermarwah dan bermartabat” tutup Andika. Puji Efendi





Discussion about this post