IGNews | Toba – Sidang kasus penganiayaan yang di duga dilakukan oleh terdakwa JN dan RN (Pak Reva) terhadap korban Hulman M Napitupulu, Senin (24/8/2020) dalam agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam persidangan, Kuasa Hukum terdakwa Kamaruddin Simanjuntak SH dan Poltak Silitonga SH menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi Hulman M Napitupulu yang juga sebagai korban atas kasus dugaan penganiayaan terhadapnya.
“Dimana dalam persidangan, atas keterangan saksi banyak kejanggalan dan bahkan rekayasa, dimana dalam hasil visum, bahwa luka lecet terjadi bukan pada punggung badan sikorban, melainkan luka lecet ringan yang terjadi pada punggung tangan sebelah kiri, sementara dalam BAP saksi dibuat pada punggung badan” jelasnya.
Bukan hanya itu kebohongan saksi Hulman M Napitupulu (Korban), bahwa saksi mengatakan, kedua terdakwa JN dan RN (Pak Reva) melakukan pemukulan secara berhadapan dan memukul punggung saksi Hulman M Napitupulu secara bersamaan dan juga kepada dagunya, beberapa menit kemudian saksi Hulman M Napitupulu langsung menyangkannya kembali, bukan secara bersamaan mereka berdua memukul diperjelas saksi Hulman M Napitupulu.
Sebelumnya saksi Hulman M Napitupulu mengaku di depan Majelis Hakim, bahwa semula saksi mendengar adanya percekcokan di salah satu warung dekat rumahnya, sehingga saksi keluar dan menjumpai JN (terdakwa) yang cekcok mulut dengan Leder Napitupulu (terdakwa penganiaya JN), Raemod Napitupulu (terdakwa penganiaya JN) serta Rudi Napitupulu.
“Leder Napitupulu dan Raemod Napitupulu serta Rudi Napitupulu merupakan masih satu keluarga dengan saksi Hulman M Napitupulu (korban) yang menjadi pertanyaan, kenapa saksi Hulman M Napitupulu menyambangi JN kalau ada niat melerai, sementara JN sesuai pengakuan saksi Hulman M Napitupulu bukan adu fisik,melainkan hanya cekcok mulut?” tanya Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan Kamaruddin Simanjuntak SH meminta Ketua Majelis agar menetapkan saksi Hulman M Napitupulu agar di tetapkan sebagai tersangka, dimana saksi memberikan kesaksian palsu dan bahkan sudah di sumpah, sebab itu tertuang pada Pasal 242 KUHAP. Freddy Hutasoit





Discussion about this post