IGNews | Tasikmalaya – Lebih kurang 1 Tahun 4 Bulan sudah status Tersangka melekat pada diri Budi Budiman sebagai Walikota Tasikmalaya, atas hal itu Kordinator Daerah Kota & Kabupaten Tasikmalaya Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Carolis Frans mendesak KPK atas penyematan status tersangka oleh KPK kepada Budi Budiman yang diduga memberikan Gratifikasi berupa uang kepada Yaya Purnomo Eks Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan kawasan perumahan dan permukiman, direktorat pengelolaan dan informasi keuangan daerah, direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementerian Republik Indonesia, Sabtu (29/8/2020).
Diduga gratifikasi tersebut diberikan oleh budi Budiman guna memuluskan penyaluran dana Alokasi khusus dan insentif daerah wilayahnya, atas rangkaian peristiwa dugaan itulah KPK selama 10 Jam menggeledah ruangan Walikota Tasikmalaya dan malam harinya di kabarkan oleh media sekitar pada tanggal 24 April 2019 Budi Budiman di tetapkan Oleh KPK sebagai Tersangka.
“Dengan Barang bukti uang, dan besaran uang gratifikasi tersebutpun kurang jelas, pertanyaannya uang tersebut uang pribadinya beliau atau uang darimana?,, mohon dijelaskan!… Dan waktu itu KPK Bukan hanya menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, juga menggeledah kantor Dinas PUPR serta juga menggeledah RSUD. Dr. Soekardjo, nah bagaimana kejelasannya ini semua??” tanyanya.
Menurut Carolis Frans, status sebagai tersangka tersebut sudah cukup lama, pagi, siang, sore dan malam menjadi perbincangan di tengah tengah masyarakat begitu pun dikalangan PNS sendiri bertanya tanya, yang lebih heran lagi katanya seorang tersangka masih bisa menghirup udara dengan bebasnya di luar, dan masih bisa memimpin menjalankan tugas aktivitasnya layaknya seperti tidak tersangkut hukum.
“Wah sungguh hebat dan bagaikan orang yang mempunyai kesaktian luar biasa serta sempat di juluki dengan istilah si “Telunjuk Sakti”, masih bisa melakukan rotasi dan mutasi pegawai Pemkot serta masih bisa menandatangani segala anggaran, peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan Walikota Tasikmalaya Drs. Budi Budiman apakah itu sah mengingat beliau sudah menjadi tersangka” tuturnya.
“Tentang hak prioritas tersangka, berdasarkan Undang Undang pasal 50 KUHAP menegaskan, tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum, tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan,ada apa ini sebenarnya, penegakkan hukum seperti ini sangat buruk, status hukumnya diduga seperti ada lobi lobi namun jangan lupa hal perkara ini dalam waktu dekat ini kami akan mendesak KPK Untuk pertanyakan proses hukum budi Budiman selanjutnya, demi hukum dan kepastian hukum SP3 apa rehabilitasi nama baik budi Budiman selaku Walikota Tasikmalaya melalui putusan penetapan pengadilan atau lanjutkan proses dugaan pasal yang di terapkan pada Walikota Tasikmalaya ini, jangan salahkan akan aksi demo dari berbagai rekan rekan lsm/ ormas yang lalu maupun yang akan datang, Kami pun dari ARM akan turun ke jalan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam waktu dekat ini dalam agenda mempertanyakan status tersangka budi Budiman oleh KPK, meminta kejelasan pada KPK, Kejaksaan Agung dan Mendagri supaya menjelaskan hal ini secara transparan dan melalui konferensi pers secara resmi” jelas Carolis Frans. Lamhot’S





Discussion about this post