IGNews | Siak – Tim opsnal Polsek Kerinci Kanan meringkus RSP (22) warga Kampung Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak atas kepemilikan sabu seberat 0,54gram, Minggu malam (30/8/2020) pukul 19.30Wib.
RSP berhasil diamankan dijalur Dusun 8 Karya Baru RT/RW. 021/007 kampung Simpang Perak Jaya Simpang 7, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan tersangka tersebut .
“Penangkapan Pelaku ini pada hari minggu (30/8/20) sekira pukul 19.30Wib . Setelah mendengar informasi tim opsnal Polsek Kerinci kanan langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan benar di temukan pelaku RSP di lokasi. Karena gerak gerik tersangka sangat mencurigakan Tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka” terang Kapolres Siak memalui Kasubag humas Polres Siak, IPTU Ubaedillah.
“Saat di lakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,54 Gram didalam saku pelaku yang diselipkan didalam kotak rokok” tambahnya.
“Setelah mengamankan tersangka tim Opsnal Polsek Kerinci Kanan langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kerinci Kanan Polres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut” tutupnya. Puji Efendi





Discussion about this post