IGNews | Siantar – KPUD Kota Pematangsiantar membuka perpanjangan pendaftaran calon Walikota/ Wakil Walikota (Wawako) bersesuaian dengan Pasal 102 dan Pasal 103 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dimana sampai pada batas akhir pendaftaran sesuai jadwal yang ditetapkan (Minggu, 6/9/2020) hanya satu pasangan Calon yang mendaftar diusung 8 Partai dengan jumlah 30 kursi.
Syamp S selaku Ketua LSM Forum13 Indonesia mengatakan secara logika bila memang KPUD Siantar mengiplementasikan Pasal 102 dan 103 PKPU Nomor 1 Tahun 2020 maka diduga terlihat adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan teknisnya, dimana jumlah kursi di DPRD Siantar sebanyak 30 dan telah mendukung pasangan Asner – Susanti, nah hal ini yang diduga telah terjadi kekeliruan dimana sisa kursi tidak ada lagi apakah berlaku sisa kursi mencapai 20 % dan 25% perolehan suara dan bila adanya calon perseorangan atau jalur independen apakah sudah pernah pelengkapan berkas dukungan dan sudah terverifiksi dukunganya, Jumat (11/9/2020).
“Dengan adanya perpanjangan pendaftaran Calon Wawako, apakah dukungan 8 partai yang didaftarkan Asner – Susanti semua menggunakan B1 KWK Parpol atau ada Parpol pengusung yang hanya memberikan rekomendasi dukungan” tanya Syamp.
“Bila manapun akan ada lagi calon yang mendaftar menggunakan B1 KWK Parpol yang telah mengusung paslon Asner – Susanti bisa saya yakini bahwa ini hanya permainan untuk upaya sengketa terjadi sampai persidangan Bawaslu maupun DKPP, sehingga KPU Siantar akan menolak pendaftaran calon yang menggunakan B1 KWK Parpol yang telah mendaftarkan paslon terlebih dahulu dan dengan penolakan pendaftaran maka calon yang mendaftar saat masa perpanjangan akan mengajukan sengketa Pilkada kepeda Bawaslu atas penolakan pendaftaran” ujarnya.
“Nah dengan konsep itu, bila mana terjadi maka Bawaslu akan persidangkan hal penolakan pendaftaran tersebut, dan akan kemungkinan putusan Bawaslu secara final dan mengikat meminta supaya KPU Siantar menerima pendafataran dan melaksanakan Verifikasi B1 KWK kepada DPP Parpol yang dipersengketakan, nah dalam hal itu Parpol pun akan menjadi berlian toh….” urainya.
Diakhir pertemuan Syamp S berharap Pilkada 9 Desember 2020 mendatang melahirkan sosok pemimpin yang benar benar membangun Kota Pematangsiantar, mampu melanjutkan pembangunan Tugu Raja Siantar dan secara khusus meminta semua aspek menjaga Pilkada yang aman. TPSimarmata





Discussion about this post