IGNews | Toba – Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas dugaan tindakan korupsi pengerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba ke Pengadilan Negeri Tipikor. Dugaan Korupsi tersebut terkait pekerjaan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara Toba tahun anggaran 2017, Kamis (10/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, DR. Robinson Sitorus SH, MH, MM melalui WhatsAppnya kepada Indigonews membenarkan hal pelimpahan berkas dugaan korupsi tersebut.
Lebih lanjut Robinson menjelaskan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Tipikor Medan, atas nama terdakwa Fernando Hutapea dan Bernard J Siagian ST yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
“Untuk Jaksa penuntut umum dari pihak Kejaksaan Negeri Tobasa yakni Charles Hutabarat dan Indra Sembiring dengan berkas perkara Pasal 2 dan 3 UU Korupsi tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun maksimal penjara” terang Robinson.
Dikatakan Robinson, adapun barang bukti yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Tipikor Provinsi Sumatera Utara di Medan adalah dokumen kontrak hasil pekerjaan serta bukti realisasi pencairan pekerjaan Jalan Amborgang Sampuara dengan rincian surat perkara, surat dakwaan dan berkas perkara tertanggal 10 September 2020.
Dijelaskan, saat ini terdakwa belum ada mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 511.000.000.- dan terdakwa sudah ditahan namun status rumah mengingat saat ini masa pandemi Covid- 19.
“Saat ini terdakwa sangat kooperatif dan dianggap tidak menghilangkan barang bukti sehingga kami lakukan tahanan rumah. Jadi kita tunggulah jadwal persidangannya” Jelas Robinson.
“Kita lihatlah perkembangan selanjutnya, apakah ada perkembangan untuk kedepan siapa siapa saja yang akan terlibat, namun saat ini masih kedua tersangka” tutupnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post