IGNews | Toba – 6 orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri Toba Samosir dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan yang bertajuk “Internasional Toba Kayak Marathon 2017” yang digelar oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba Samosir pada tahun 2017 yang lalu.
Kegiatan Lomba Kayak Internasioanl yang digelar di Pantai Pasir Putih Lumban Bulbul Kecamatan Balige pada saat itu, menggunakan uang negara dari APBD Kabupaten Toba Samosir tahun anggaran 2017, dimana untuk anggaran pengadaan kayak yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp.199.000.000- dan diduga terjadi penyelewengan atau dugaan korupsi pengadaan sebanyak 24 unit perahu kayak yang akan digunakan para peserta.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan kejari Tobasa sebelumnya bahwa pengadaan perahu kayak sebanyak 24 unit itu terdapat juga bantuan dari perusahaan swasta dan pihak BUMN/BUMD.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Tobasa telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi hingga akhirnya menyeret dan menetapkan 6 orang tersangka dengan barang bukti kayak sudah diamankan sebanyak 3 unit.
Keenam tersangka masing masing inisial US sebagai PPK dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Toba Samosir saat itu, HB sebagai PPTK, ST dan AL sebagai pejabat PPHP serta SS dan NT merupakan rekanan penyedia barang dan jasa CV. Citra Sopo Utama.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Tobasa, Gilbeth Sitindaon didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Richard Sembiring dikantornya, saat konfrensi Pers, Rabu (16/9/2020) dikantor Kejaksaan Negeri Tobasa
“Ke 6 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Total kerugian yang diduga dikorupsikan ke 6 tersangka itu sebanyak Rp. 300.000.000, disamping anggaran APBD Kabupaten Toba sebesar Rp. 199.000.000.- dan tambahan bantuan dari BUMN Bank Sumut dan PT.Inalum (Persero) sebesar Rp. 200.000.000.- “ terang Gilbeth.
“Saat ini keenam tersangka dimana 4 orang diantaranya berstatus ASN, masih belum ditahan dan mereka tetap kooperatif dengan kita. Selanjutnya BAP lanjutan akan terus dilakukan dan nanti para tersangka akan dilakukan penahanan” tandasnya. Freddy Hutasoit





Discussion about this post