IGNews | Batam – Sungguh tidak diduga, ternyata begitu subur dan massifnya indikasi KKN dibawah kepemimpinan HM. Rudi SE, MM sebagai Walikota Batam saat ini. Dibalik rutinnya konfrensi Pers yang selalu berkata mulus, ternyata menjamur KKN dibalik gimmick sang Walikota.
Pada Bulan lalu, Asril sebagai Sekretaris Dewan Kota Batam, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batam. Dimana Asril telah melakukan Korupsi Anggaran konsumsi DPRD Batam sejak Tahun 2017 sampai Tahun 2019 sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp 2,16 Miliar. Hal ini diucapkan oleh Kepala Kajari Batam, Dedie Tri Hariadi kepada Media, pada tanggal 6/8/2020 lalu.
Sekretaris Dewan, Asril, sebagai tersangka korupsi anggaran Konsumsi DPRD Batam. Pada tanggal 6/8/2020, 20:07 Wib. Menurut Didie, Asril merupakan unsur pejabat yang paling bertanggung jawab didalam anggaran Sekretariat DPRD Batam.
Kemudian, Selasa (15/9/2020) ditetapkan juga Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka atas kasus gratifikasi, dimana Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya dugaan penerimaan gratifikasi atau suap dari pengusaha untuk meloloskan sejumlah proyek proyek penting di Pemko Batam.
Sebelumnya, Kejari Batam telah memanggil dan memeriksa sedikitnya 17 orang saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Kepala bagian Hukum Pemko Batam. Para saksi yang telah dipanggil penyidik, adalah Sutjhajo Hari Murti sendiri bersama dengan Aditya Guntur Nugraha saat ini sebagai Camat Batam Kota, termasuk Herman Rozie sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam, juga diperiksa.
Dalam pemeriksaan itu, satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky milik Aditya Guntur Nugraha sebagai saksi, turut disita oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Batam. Diketahui Camat Batam Kota, Aditya Guntur Nugraha ini merupakan calon menantu Walikota Batam, HM. Rudi SE, MM.
Sementara media suryakepri menerbitan, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Batam, Fauzi menyampaikan bahwa Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti menerima gratifikasi sebesar Rp. 658.000.000.
“Itu hasil temuan kita, dan diterimannya dari salah satu pengusaha yang ada di Batam” tegasnya, Selasa (15/9/2020) siang setelah penetapan tersangka di Gedung Kejari Batam, Kepulauan Riau.
Penetapan Hari Murti sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi saksi, serta keterangan Ahli yang telah di periksa oleh tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam. Dimana, uang tersebut diambil melalui 3 tahap untuk mendapatkan proyek dilingkungan Pemerintah Kota Batam.
Sutjhajo Hari Murti menjadi tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP, bahwa penyidik sudah cukup memiliki alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menahan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka atas kasus gratifikasi, Selasa (15/9/2020).
Setelah diperiksa satu jam, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan langsung ditetapkan jadi tersangka kemudian serta merta dibawa ke Rutan Tipikor Tanjung Pinang.
“Kami tahan dulu, supaya sesuai pasal 1, yaitu ancaman di atas 5 tahun, wajib ditahan, sehingga yang bersangkutan kami tahan” ujar Faizi kepada media.
Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjhajo Hari Murti sebagai tersangka atas gratifikasi proyek Pemko Batam, ditetapkan pada hari Selasa (15/9/2020) oleh Kajari Batam.
Untuk sementara, Kajari Batam masih melakukan pemeriksaan yang lainnya, dimungkinkan akan ada lagi yang ditersangkakan dikemudian hari. Tetapi mungkinkah mengerucut hingga kepemimpin Kota Batam.
Menjadi Fakta, ternyata unsur KKN merajalela ditubuh Pemko Batam saat ini, akibatnya segala sesuatu rumusan pembangunan menyangkut kemajuan Kota Batam menjadi mimpi bagaikan fatamorgana dikepemimpinan HM. Rudi.
Dibeberapa WA Group masyarakat Kota Batam, banyak orang menyebut, bahwa kepemimpinan Walikota Batam saat ini tidak layak lagi dipertahankan. Bahkan ada yang menyebut supaya Walikota Batam segera mengundurkan diri dari jabatannya. Vefry’P





Discussion about this post