IGNews | Kepri – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan S alias H (49) atas kepemilikan sabu di pinggir jalan tepatnya depan dihalte Shangrilla Kecamatan Sekupang, Batam, Senin (14/9/20) sekira pukul 07.00 Wib.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan Pada hari Senin (14/9/2020) sekira pukul 07.00Wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon SH, MH melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial S Alias H, di Pinggir Jalan Depan Halte Shangrilla Kec. Sekupang Kota Batam karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1057 gram” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. SIK, M.Si.
“Sampai dengan saat ini 1 (satu) orang tersangka dan 1.057 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya” tutupnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Asrg





Discussion about this post