IGNews | Toba – Kasus pencabulan di Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba tahun lalu yang menyeret Kepala Desa bernama DT Pangaribuan berakhir ricuh dan rumit. Pasalnya pihak keluarga korban Nurmansyah dan Syafrida sebagai orangtua korban atas nama SHY yang menjadi korban atas pencabulan tersebut, akhirnya mencabut laporan pengaduannya dengan laporan polisi nomor: L.P/268/XI/2019/SUTBS tanggal 9 Nopember 2019.
Adapun dasar pencabutan atas laporan tersebut, bahwa keluarga korban selama ini menempati rumah tersangka dan perilakunya selama ini sangat baik. Alasan selanjutnya sesungguhnya pihak korban merasa terperangkap dengan bujuk rayu dari seseorang yang menyuruh dan mengajari keluarga korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Toba Samosir saat itu, dimana tersangka Dongan Torang Pangaribuan, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan dengan Sahanaya anaknya yang berusia 16 tahun. Fakta sebenarnya itu tidak ada dalam laporan pihak keluarga korban, semuanya rekayasa.
Selanjutnya orang yang menyuruh keluarga korban membuat laporan itu, jika menuruti kemauannya menjanjikan akan menanggung biaya hidup keluarga korban dengan tujuan agar DT Pangaribuan terjegal saat pemilihan Kepala Desa saat itu. Dan pasca berakhirnya Pilkades itu, pihak keluarga korban merasa ditelantarkan dan disertai ketakutan tinggal di Kabupaten Toba.
“Melalui pernyataan yang kami perbuat secara tertulis ini, pihak keluarga korban meminta maaf yang sebesar besarnya kepada penyidik Polres Toba Samosir dan kepada keluarga Dongan Torang Pangaribuan” isi pernyataan.
Terkait oknum yang menyuruh pihak keluarga korban untuk membuat pelaporan tersebut masih dalam penelusuran wartawan.
Hal pernyataan keluarga korban itu, tertuang dalam surat pernyataan resmi yang dibubuhi tandatangan dan cap jari diatas materai 6000 yang diorasikan ratusan warga Desa Sitoluama didepan Kantor PN Balige, Selasa (22/9/2020).
Massa mendesak PN Balige agar meninjau kembali tuntutan yang sebelumya telah dijatuhkan terhadap sang kepala desa Dongan Torang Pangaribuan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 Miliyar subsider 1 tahun yang tertuang dalam Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak Dibawah Umur dan Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini dinaikkan massa masih bercokol dipintu gerbang PN Balige atas hasil negosiasi dari perwakilan massa yang hingga saat ini tak membuahkan hasil tuntutan mereka. Rita’M





Discussion about this post