IGNews | Lingga – Peresmian Puskesmas Rejai Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga diduga menjadi ajang kampanye terselubung oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lingga.
Anehnya, Para ASN/PNS berphoto ria bersama Paslon yang hadir dengan menganjungkan jari tangan tanda nomor urut Paslon pada Pilkada 9 Desember mendatang, hal ini telah terjadi pelanggaran PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 Huruf c Tentang Netralitas ASN.
Citra buruk yang dipertontonkan oleh ASN dan terkesan dugan paksaan atas perintah atasan menjadi momok yang harus dipertanggungjawabkan.
Ketua Banwaslu Kabupaten Lingga, Zamroni tegas mengatakan akan memanggil para ASN, Kadis Kesehatan Lingga, Camat, Kepala Puskesmas, Oknum Satpol PP dan Kepala Desa yang wajahnya terpangpang do photo.
“Banwaslu Kabupaten Lingga akan melakukan pemanggilan terhadap oknum ASN, Kadis Kesehatan, Oknum Camat, Kepala Puskesmas, oknum Satpol PP dan salah seorang oknum Kades Persiapan, kita akan lakukan tidak tegas sesuai peraturan yg berlaku” tegas Roni melalui WA kepada Indigonews, Selasa (29/9/2020). Metio’S





Discussion about this post