Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Listrik TA 2013 Kabupaten Tobasa

Kasasi I Penuntut Umum dan Kasasi II Terdakwa Tidak Diterima Oleh Mahkamh Agung, Ada Apa Eksekusi JPU Terhadap Keluarga Terdakwa Secara Lisan..?

Indigonews.id
9 Oktober 2020 | 11:36 WIB

IGNews | Toba – Surat putusan Mahkamah Agung No : 2828 K/PID.SUS/2017 tanggal 28 Maret 2018 tentang pemeriksaan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi I yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kasasi II Terdakwa hasilnya tidak di terima oleh Mahkamah Agung.

Adapun alasan Mahkamah Agung menolak tidak membenarkan atau menerima Kasasi Penuntut Umum sebagaimana di uraikan dalam memori kasasi hurif a dan b yakni, bahwa putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan Jidex Facti pada Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengky Mario Lumbantobing pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 200.000.000.- dengan ketentuan, jika denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.

Bukan hanya itu, dalam Kasasi Penuntut Umum I juga, menghukum terdakwa Frengky Mario Lumbantobing membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.679.437.131.46 dengan Subsider pidana penjara selama 3 Tahun apabila uang pengganti tidak di bayarkan oleh terdakwa.

Bahwa meskipun demikian putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan tersebut, masih perlu diperbaiki lamanya pemidanaan dengan dasar pertimbangan. Bahwa putusan Judex Facti tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009.

Oleh karena itu putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan perlu diperbaiki mengenai pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/ terdakwa tersebut dinyatakan di tolak dengan perbaikan.

Demikian putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No : 19/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 4 Juli 2017 harus di perbaiki mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda.

Sehingga pada putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000.- dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan.

Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Indra Sembiring saat di konfirmasi di Kantornya melalui Kasi Intel Gilbert Sitindaon mengatakan ”Kita tetap melalu mengacu pada putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, dimana uang pengganti tetap harus di bayar, dimana pada putusan Mahkamah Agung hanya perbaikan, tidak ada penghapusan uang pengganti,dan Kejaksaan Negeri Tobasa tetap akan menyita atau merampas untuk Negara”.

Sesuai informasi yang di dapat oleh Indigonews dari Kuasa Hukum Frengky Mario Lumbantobing HAQQI And Partners Lawfirm, bahwa status Frengky Mario Lumbantobing selama ini adalah status tahanan Kejaksaan Negeri Tobasa, bukan status Narapidana Rutan Tanjung Gusta.

”Bayangkan selama 4 Tahun status tahanan Kejaksaan Kejari Tobasa yang dititip di Tanjung Gusta Medan, dan setelah kita surati pihak Kejaksaan Negeri Tobasa pada bulan September, barulah Frengky Mario Lumbantobing statusnya Napi Rutan Tanjung Gusta” ujar PH.

“Yang jelas kita mengetahui banyak kejanggalan dalam penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Tobasa, baik itu dalam surat Surat Perintah Penyerahan Biaya Perkara dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang semuanya di Keluarkan pada 16 Nopember 2018 namun di laksanakan pada September 2020” tegasnya. Freddy Hutasoit

Share193Tweet121SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba