IGNews | Lingga – Aparatur Sipil Negara ( ASN) dilarang kuat ikut berpolitik praktis karena akan memberikan efek buruk bagi demokrasi di Negara, terutama bagi Kabupaten Lingga yang mana saat ini sedang masa tahapan kampanye diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 pasal 4 angka 15 huruf a dan pasal 12 angka 9.
Hal ini membuat Kamijo Lingga mengecam tindakan oknum Camat Katang Bidare tersebut dimana ketuan memakai baju tim pemenengan Insan Juara dan bertuliskan angka Nomor 3 yang merupakan logo dan nomor urut Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga “Petahana”, Nizar – Niko yang sedang Viral di media sosial fecebook kuat dugaan photo tersebut sosok Camat Katang Bidare, Sabtu (10/10/2020).
Metio Sandi, Ketua Kamijo Lingga menjelas foto disalah Kedai Kopi daerah Dabo Singkep tepatnya didepan Hotel One, dilihat dari perawakannya sosok tersebut adalah Camat Katang Bidare mengunakan baju Calon Bupati Nomor Urut 3.
“Saya yakin Banwaslu Lingga dan Tim Gakumdu akan melakukan pemangilan kepada Camat terkait masalah ini karena sudah melangar netralitas ASN, karena baru ini kita lihat kinerja Banwaslu Lingga harus mendapatkan apresiasi karena dilanjukanya proses 5 orang ASN ke KASN” jelas Metio.
“Kami dari Ormas Kader Militan Jokowi (Kamijo) juga akan melayangkan surat ke Menteri PAN RB, Banwaslu RI, Mabes POLRI dan Kejagung” tutup Metio. Red02





Discussion about this post