Situs Berita Online Indigo
Minggu, 23 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh

Sidang Pengerusakan dan Penggusuran, Presiden Atau Kuasanya Tidak Hadir Dalam Perkara

Indigonews.id
14 Oktober 2020 | 11:07 WIB

IGNews | Jakarta – Sidang ke- 8 pengrusakan dan penggusuran rumah secara melawan hukum, kembali Presiden atau Kuasanya tidak hadir dalam perkara Nomor. 193, 194, 195 & 196 dan sesuai perintah Majelis Hakim, Presiden dan Menteri masih akan dipanggil lagi untuk hadir 3 minggu lagi, Rabu (14/10/2020).

Bahwa hari ini (Rabu, 14/10) Tergugat Lima / PT. Adikarya baru pertama kali hadir melalui kuasanya guna memenuhi panggilan sidang perdata PMH No.193, namun belum lengkap surat penugasannya, sehingga masih perlu perbaikan surat kuasa dan administrasi penugasannya dari pimpinannya.

Berbeda dengan Tergugat Dua / Menteri Agraria & Tataruang / Kepala BPN, walaupun ada yang hadir berdasarkan surat penugasan dari Dirjend Kementerian, PH keberatan karena yang PH gugat bukanlah Dirjend Kementerian melainkan Menteri, lagi pula yang bersangkutan tidak disertai dengan surat kuasa dari Menteri, sehingga ketika Majelis Hakim meminta pendapat PH, maka PH dengan tegas menyatakan menolak penugasan dari Dirjend kementerian, sehingga yang bersangkutan diminta oleh Majelis Hakim untuk segera meninggalkan meja dan ruang persidangan demi tertib acara, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat kuasa hukum dan syarat perundang undangan.

Hari ini Tergugat Tiga / Menteri Perhubungan juga hadir dan surat kuasa dari Sekjend telah diganti menjadi dari Menteri Perhubungan a.n Budi Karya, sehingga sudah sesuai gugatan dan perundang undangan.

“Tergugat Empat KJPP / Aryanti selaku penilai publik hadir, namun masih kekurangan kelengkapan administrasi dari kantornya” ujar Kamaruddin Simanjuntak SH kepada Indigonews melalui selulernya.

“Tergugat Enam juga PH tolak karena membawa surat kuasa Substitusi tanpa pernah surat kuasa induk didaftarkan di Pengadilan Negeri Cikarang, lagi pula surat kuasa substitusinya bukan untuk menghadiri sidang perdata PMH No. 193, walaupun kuasa hukumnya nampak gerogi, namun demi tertib hukum tetap PH tolak dan diminta oleh Majelis Hskim segera meninggalkan Meja dan ruang sidang, demi tertib hukum dan perundang undangan” jelas Kamaruddin.

Semua orang, Badan Hukum dan lembaga hukum termasuk Pejabat Teras Pemerintah harus patuh dan taat aturan hukum tanpa kecuali.

“Kita sering mendengar pidato dan arahan Presiden bahwa negara kita adalah Negara Hukum, arahan itu adalah benar sesuai ketentuan konstitusi / UUD 1945” ungkapnya.

Bahwa dasar konstitusional Indonesia sebagai negara hukum tersebut jelas diatur oleh; 1). UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum;

2). Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan hak dan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya; 3). Bahwa didalam pasal 28 ayat (5) menyatakan bahwa : untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara Hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan;

“Itu sebabnya pengadilan terus memanggil Presiden dan Menteri terkait selaku tergugat, walaupun tidak hadir namun terus dipanggil untuk hadir memenuhi relaas panggilan dari Yth. Ketua Pengadilan Negeri Cikarang – Jawa Barat, sekalipun penggugatnya hanya seorang lulusan SD, pedagang asongan dan fakir miskin yang tidak mampu membayar honor Advokat/ kuasa hukumnya Probono Prodeo, karena sesungguhnya semua orang adalah sama dihadapan hukum dan pemerintahan” tegas Kamaruddin.

“Hal itu sangat perlu, agar Presiden dan Menteri selaku tergugat tahu betapa menderitanya rakyat yang dirusak dan diambil paksa rumahnya tanpa aturan hukum/ tanpa penetapan eksekusi dari Pengadilan dan tanpa ganti rugi apapun, walapun Jokowi sering pidato ganti untung dan bukan ganti rugi” pertegasnya.

Tambahnya menerangkan, sementara korban pengrusakan rumah ini masih tetap setia dan hormat serta patuh pada hukum negara kita dengan cara melaporkan pelakunya kepada polisi dengan pasal 170 KUHP jo pasal 406 KUHP dan mengajukan gugatan PMH kepada Pelaku, sesuai pidato dan arahan Presiden, yang menyatakan bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi hukum itu harus dihormati dan dijunjung tinggi supremasinya.

Pengadilan Negeri Cikarang Cq. Majelis Hakim dalam perkara No.193 ini, kembali mengundur sidang 3 minggu, guna kembali memanggil Presiden dkk, agar patuh dan hormat pada hukum dan konstitusi NKRI.

“Semoga Presiden selaku Tergugat Satu dan Menteri Agraria selaku Tergugat Dua, bersedia dan patuh serra hormat pada hukum dan konstitusi NKRI, agar sesuai dengan Pidato dan arahan Presiden tentang negara kita adalah negara hukum, sehingga bukan hanya rakyat jelata saja yang harus patuh pada hukum, tapi presiden dan menteri juga wajib patuh hukum” harapnya.

“Sebab kasihan bila rakyat harus patuh hukum sementara Presiden & menterinya belum / tidak patuh dan hormat pada hukum & konstitusi negara kita” tutupnya. Freddy Hutasoit

Share99Tweet62SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba