IGNews | Toba – Terkait adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan Dana Desa (DD) desa Tambunan Lumbangaol yakni pada pembangunan jalan sambungan rabat beton dari anggaran dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara dan juga anggaran BUMDes menjadi polemik pembahasan di tengah tengah masyarakat, sehingga Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. Djonggi I Napitupulu angkat bicara, Kamis (22/10/2020).
“Dasar aturan dari mana di gunakan oleh Kepala Desa Tambunan Lumbangaol melakukan pembangunan penyambungan jalan rabat beton yang di kerjakan oleh pihak Dinas Tarukim Provinsi Sumatera Utara,apakah dibenarkan tumpang tindih anggaran dari DD dengan dana dari Provinsi ?” tanya Ir I Djonggi.
“Juga kita perlu mempertanyakan, bergerak dibidang mana BUMDes desa Tambunan Lumbangaol, dan apa feedbacknya di tengah tengah masyarakat desa Tambunan Lumbangaol, sebab kita juga mengetahui dan dapat informasi, bahwa Kepala Desa Tambunan Lumbangaol diduga memiliki Perusahaan guna trik agar dapat mengerjakan suatu kegiatan/ borongan” cetus Djonggi.
Tegas Djonggi, Kepala Desa yang diduga pemilik Cafe Hot Daina ini juga dikatakan terindikasi sebagai pelaku pekerja pembangunan desa wisata Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 500.000.000.- dari Kementerian Desa Tertinggal, sehingga perlu juga ini di usut oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Untuk itu, kita akan segera membuat laporan resmi kepada pihak Tipikor Polres Tobasa atas indikasi tersebut, dimana kita harus peduli untuk penyelamatan uang Negara” tegas Ir. I. Djonggi Napitupulu.
Kepala Desa Tambunan Lumbangaol, Edward Tambunan saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya tentang BUMDes bergerak dibidang mana tidak bersedia memberikan informasi.
Menyangkut adanya terlibat sejumlah Kepala Desa pada pertemuan dengan salah satu Pasangan Calon Bupati di Hotel Sapadia di Parapat, Ir I Djonggi mengatakan ”Kita akan melengkapi bukti bukti yang akan kita sampaikan kepada Bawaslu, dari pertemuan awal pemberangkatan dari Longat hingga penerimaan uang Rp 2.000.000 per Kepala Desa.Sebab ini bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf (j), Kepala Desa dilarang turut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan Kepala Daerah”.
Penjabat Bupati Toba, Herianto Butarbutar saat dikonfirmasi Indigonews mengatakan “Suruh saja di laporkan ke Bawaslu, sebab itu adalah kewenangan Bawaslu dan apabila sudah di tangani oleh Bawaslu, tentu Bawaslu akan kordinasi dengan kita” jawabnya dengan singkat.
Demikian juga halnya Komisioner Bawaslu Toba, Thomson Manurung mengatakan “Tolong dibuat laporannya ke kita dengan bukti bukti yang akurat, agar dapat kita proses dengan cepat”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post