IGNews | Deliserdang – Nekat mencuri buah kelapa sawit, AS (31) warga Dusun III, Jl. Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, harus berurusan dengan Polisi, atas dugaan perbuatan pelaku akan tindak pidana pencurian terhadap 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM, Kamis (22/10/2020).
Dari Informasi yang berhasil dihimpun menerangkan, berawal pada hari Kamis (06/10/2020) sekira pukul 02.15Wib, AS mengambil 9 tandan buah kelapa sawit milik PT. PP LONSUM dari TPH (Tempat Penyimpanan Hasil) yang berada di Dusun III, Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Divisi I Areal Perkebunan PT PP LONSUM.
Saat itu pelaku AS membawa 9 tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan becak bermotor. Ketika pelaku dan hendak keluar dari Areal Perkebunan PT. PP LONSUM, pelaku terjebak pada petugas Security PT. PP LONSUM yang sedang berpatroli, dan petugas security langsung mengamankan pelaku, beserta Barang Bukti. Dari perbuatan pelaku, Pihak PT. PP LONSUM melaporkan kejadian ke Polresta Deli Serdang.
Kasat Rerskrim Polresta Deli Serdang, KOMPOL uhammad Firdaus SIK, MH mengatakan “Benar Tersangka AS sudah kita amankan, dan selanjutnya akan dilakukan proses peyidikan lebih lanjut di Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan “Untuk pelaku AS, dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 jo Pasal 111, UU No 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun penjara”. Frans





Discussion about this post