Situs Berita Online Indigo
Rabu, 26 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Berita

ILAJ Tolak Ranperda Kota Pematangsiantar Tentang Ketertiban Umum

Indigonews.id
26 Oktober 2020 | 04:03 WIB

IGNews | Siantar – Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan merupakan lembaga yang selalu aktif di Kota Pematangsiantar dalam memberikan kritik dan masukan terhadap perjalanan roda pemerintahan, pada kesempatan ini ILAJ menyoroti Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum yang direncanakan akan di SAH kan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020.

“Setelah mempelajari naska Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiba Umum maka kami dari ILAJ dengan tegas menola Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda” jelas Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ.

“Ada pun alasan kami menolak Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Ketertiban Umum karena sangat banyak pasal pasal yang dapat mempidana masyarakat kapan saja dan jika Ranperda ini menjadi Perda maka akan sangat potensial menjadi lahan Pungutan Liar” ungkapnya.

Contohnya sebagai berikut: 1). Pada Pasal 10 dikatakan demikian: “Setiap orang yang menumpang angkutan umum dilarang: a. Membuang Sampah, b. Meludah dan C. Merokok”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan​: Dalam pembuatan Perda harus memenuhi unsur unsur obyektifitas dalam setiap pasal demi pasal, seperti pasal diatas akan sangat subyektif dan terlampau berlebihan, sebaiknya pasal tersebut tidak perlu diberikan sanksi pidana kepada pelaku, melainkan sanksi kepada pengusaha angkutan umum, agar tercipta ketertiban berangkutan umum. Jika sanksi diberikan kepada penumpang atau pengguna angkutan umum tetap akan terjadi pembiaran dan akan semakin banyak masyarakat Kota Pematangsiantar yang di Pidana gegara Perda ini nantinya” urainya.

2). Pada Pasal 11 dikatakan demikian: “ Setiap orang dan/atau badan dilarang mengalihfungsikan tempat parkir menjadi tempat berjualan baik yang menggunakan gerobak dorong, roda dua, roda tiga, roda empat, roda enam dan atau yang sejenisnya”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan​: Tugas dari pemerintah idealnya menciptakan lapangan pekerjaan dan memberikan peluang kepada masyarakat Kota Pematangsiantar untuk mendapatkan kebutuhan ekonomi yang layak, jika hal tersebut sudah dilakukan oleh pemerintah Kota Pematangsiantar, barulah pasal ini layak dibuat, untuk melarang orang berjualan di areal parkir. Jika butir pasal ini disahkan saya membayangkan akan banyak pedagang yang terkena pungutan liar karena akan ada unsur aman mengamankan, hal itu harus kita lihat jauh ke depan sesuai dengan corak sosial budaya kita di Kota Pematangsiantar” ungkapnya.

3). Pada Pasal 16 dikatakan demikian: “Setiap orang dilarang: (e) memelihara ternak berkaki empat dan/atau unggas diwilayah hukum Kota Pematangsiantar terkecuali di lokasi yang telah dihunjuk dengan mendapatkan izin dari Wali Kota. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan​: Pasal yang ngaur dan tidak penting, mengapa demikian? Apakah ketika saya memiliki se-ekor ternak harus memiliki izin dari Wali Kota Pematangsiantar?, pasal ini juga akan menjadi tafsiran ganda dan bisa menjadi pasal karet, karena kita memiliki kucing atau ajing bisa saya diartikan dengan memiliki ternak dan harus ada izin dari Walikota” perjelasnya.

4). Pada Pasal 16 dikatakan demikian: “Setiap orang dilarang: (f) menjemur dan/atau menyampirkan atau meletakkan diatas jalan, bahu jalan, pagar rumah barang cucian atau perkakas, hasil bumi dan yang sejenis tanpa izin Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Pasal ini sangat tidak memperhatikan kondisi sosial masyarakat di Kota Pematangsiantar, di beberapa Kecamatan di Kota Pematangsiantar seperti di Siantar Marihat masih banyak masyarakat yang petani dan menjemur hasil taninya di jalan karena keterbatasan tempat untuk menjemur, pasal ini akan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat Kota Pematangsiantar yang bekerja sebagai petani. Begitu juga dengan menjemur cucian di pagar rumah harus izin kepada Wali Kota, maka akan ada puluhan ribu masyarakat Kota Pematangsiantar yang akan di pidana, gegara menjemur cucian dipagar rumahnya” ucapnya.

5). Pada Pasal 25 dikatakan demikian: “Setiap orang dilarang mendirikan tempat kegiatan usaha pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas yang menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban umum”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Pasal ini juga akan berpotensi menjadi pasal karet, karena di Kota Pematangsiantar ini banyak pengusaha atau masyarakat kecil yang masih hidup dengan mengumpulkan atau menampung barang-barang bekas, persoalan menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban umum ini akan menjadi multi tafsi dan siapa saja bisa dituduh mengganggu ketertiban umum” jelasnya kembli.

6). Pada Pasal 30 dikatakan demikian: “Setiap orang pemilik gedung bangunan atau rumah dilarang memasang kanopi/atap pelindung tanpa seizin Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Pasal ini juga sangat aneh, masyarakat yang hendak mempercantik rumahnya dengan memasang kanopi pun harus izin Wali Kota, sangat tidak masuk akal bunyi pasal ini. Dan tidak layak masuk pada butir-butir Ranperda” ulasnya.

7). Pada Pasal 32 dikatakan demikian: “ (1) Setiap orang dilarang meminta sumbangan dengan cara apapun baik dilakukan sendiri atau bersama di fasilitas umum, (2) Permintaan sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan di fasilitas umum selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Pasal ini akan berpotensi mempidana teman-teman yang melakukan aksi sosial di lampu merah atau lalu lintas, padahal sifat solidaritas dan empati masyarakat Kota Pematangsiantar itu sangat tinggi, sehingga lihat ketika ada yang sangat membutuhkan bantuan seperti bencana alam, masyarakat Kota Pematangsiantar dengan spontan akan menggalang dana untuk memberikan bantuan dengan mengalang dari pengguna jalan” tambahnya.

8). Pada Pasal 33 dikatakan demikian: “ Setiap orang dilarang (a) menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan atau pengelap mobil di fasilitas umum”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Mungkinkah kota pematangsiantar tidak ada pengamen? Dengan kondisi kota yang penuh dengan kreatifitas ini? Saya rasa tidak mungkin, karena pengamen bagian dari keindahan Kota Pematangsiantar, tinggal bagaimana sebenarnya Pemerintah Kota Pematangsiantar berfikir membuat program untuk mengedukasi mereka. Begitu juga dengan pengemis, dll Pemerintah Kota Pematangsiantar sebelum berpikir ingin menertibkan mereka sebaiknya berpikir dulu apa yang sudah Pemerintah Kota Pematangsiantar lakukan untuk mereka mendapatkan pekerjaan yang layak” sambungnya.

9). Pada Pasal 40 dikatakan demikian: “(2) Setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan atau mengkonsumsi minuman alkohol”. Jika hal ini dilanggar makan akan ada sanksi yaitu: Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000. (Sesuai dengan Bab VIII Ketentuan Pidana Pasal 48).

“Tanggapan: Realita sosial masyarakat Kota Pematangsiantar yang akrab dengan minuman tradisional seperti tuak, dengan pasal ini akan melarang kita mengkonsumsinya dirumah dengan keramaian, padahal disetiap sudut kota pematangsiantar kita akan temukan setiap malam setidaknya ribuan rumah dengan orang yang berkumpul-kumpul sambil minum tuak, lalu sesimpel itulah nanti PERDA ini akan mempidana mereka semua” ulasnya.

Sembilan pasal/poin diatas hanya sebagai contoh kecil dari seluruh isi Ranperda Kota Pematangsiantar Tentang Ketertiban Umum. Jika di kaji satu persatu isinya sangat tidak sesuai dengan konteks sosial masyarakat yang ada di Kota Pematangsiantar.

Pasal demi pasal sangat potensial untuk mempidana masyarakat Kota Pematangsiantar dengan sanksi hukuman seluruh pasal sama tidak ada yang membedakan jenis pelanggarannya, hukuman “Menggunakan fasilitas umum tanpa izin, atau membahayakan orang lain, atau mencemarkan lingkungan hidup (Ada di dalam Draf RANPERDA)” sama hukumannya dengan “Meludah/ merokok/ membuang sampah di dalam angkot”.

“Saya tidak dapat membayangkan bagaimana Ranperda ini nantinya ketika menjadi Perda maka akan terjadi pempidanaan massal kepada masyarakat Kota Pematangsiantar. Dan di dalam Ranperda ini sangat aneh, hampir seluruh butir isinya melarang, namun semua butir juga menegaskan jika izin Wali Kota boleh dilakukan, narasi yang sangat janggal” ujarnya.

“Oleh karena itu dengan beberapa alasan diatas, kami dari Institute Law And Justice (ILAJ) atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar untuk membatalkan pengesahan Ranperda Kota Pematangsiantar Tentang Ketertiban Umum” tutupnya. Red01

Share38Tweet24SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

Discussion about this post

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba