IGNews | Medan – Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan akan segera mengirimkan SPDP berkas pekara Martin alias Nondok ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengiriman SPDP tersebut dilakukan pasca ditetapkannya Nondok sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang wartawan Leo Sembiring wartawan media online yang terjadi di Dusun II, Desa Betimus Lama , Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang (Kamis, 29/10/2020) lalu.
“Pemeriksaan Nondok terkait tindak pidana pengancaman sudah memenuhi unsur, kami sudah gelar pekara dan langkah selanjutnya akan kami SPDP kirim berkas ke Jaksa Penuntut yang direncanakan pada pekan depan” kata Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Syahril Siregar SH dan Panit Reskrim IPTU Amir Sitepu SH, Sabtu (31/10/2020).
Sebelumnya diberitakan bahwa Martin Bangun alias Ondok / Nondok (50) warga Dusun II ,Desa Betimus Lama, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang harus melangkahkan kakinya dan terpaksa tidur di hotel Prodeo Polsek Pancur Batu karena mengancam Leo sembiring dengan sejata tajam di perladangan yang ada di dekat tempat tinggal Nondok (tersangka.red). Frans





Discussion about this post