IGNews | Riau – Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan laporan pelanggaran pidana saat menerima kunjungan Sentra Gakkumdu Pusat, yang terdiri dari Bawaslu RI, Kejagung, dan Mabes Polri, Selasa (3/11/2020) pukul 10.00Wib.
Ada sekitar 22 temuan laporan dugaan pelanggaran yang terjadi di Riau, 9 diantaranya telah menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh tokoh yang dikenal masyarakat.
Salah satunya di Kota Dumai melibatkan salah satu calon Walikota yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Kabupaten Pelalawan itu ada oknum Pejabat ASN yang diduga telah bertindak merugikan salah satu pasangan calon serta oknum Kepala Desa yang mendukung salah satu Paslon serta dugaan money politik.
Di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu menemukan seorang oknum ASN guru Sekolah Menangah Tingkat Atas (SLTA) yang juga istri salah satu istri calon Bupati yang hadir dalam kampanye tanpa mengantongi izin cuti. Saat ini telah memasuki pembahasan SH III.
Selain itu, ada juga temuan baru dimana salah satu oknum anghota DPRD Kuansing diduga kuat menjadi donatur pemberian uang kepada peserta kampanye.
Hadir dari Sentra Gakkumdu Pusat Kabag TLP Bawaslu RI Yusti Erlina, Penyidik Mabes Polri KOMPOL Nursaid, Jaksa Fungsional Kejagung Bagus Suteja. Sedangkan dari Polda Riau hadir Dir Reskrimum KOMBES POL Zein Dwi Nugroho, Anggota Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata, Kasubdit I Reskrimum Polda Riau KOMPOL Kurnia Setiawan, Kasi Kamneg Tibum Kejati Riau I Wayan Sutajana dan perwakilan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kota se- Riau. Puji Efendi





Discussion about this post