IGNews | Humbahas – Dugaan tindak pidana gratifikasi yang terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) atas pemberian fee proyek sebesar 14% menjadi bahan perbincangan di tengah tengah masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan bahkan pada Kabupaten tetangga, pasalnya adanya muncul penerimaan fee proyek pada situasi Pilkada.
Atas peristiwa ini, PM yang di sebut sebut sebagai pemberi uang kepada Kepala Dinas Pertanian JM mengatakan kepada Indigonews, Jumat (6/11/2020) melalui selulernya menjelaskan “Dalam peristiwa ini HM sudah “melacurkan diri hanya untuk mendapatkan uang” sebab dari seluruh dari jumlah uang yang saya berikan adalah patungan dengan HM, dalam arti atas peristiwa ini HM telah terperangkap atas ulahnya”.
Lanjut PM, bahwa HM tidak sadarkan diri atas pernyataannya pada sejumlah Media,dimana pada Suratnya kepada Kapolres Humbang Hasundutan dan Kasat Reskrim, bahwa pembuatan Video pada waktu pemberian uang tersebut untuk kepentingan pribadi sebagai ganti kwitansi, dan bukan untuk Transmisikan atau di edarkan,namun atas hal ini, HM sudah terjebak atas pernyataannya pada sejumlah Media, sehingga secara resmi telah membuat laporan resmi ke Polres Humbang Hasundutan atas pelanggaran UU ITE.
Dalam suratnya HM ke Kapolres Humbang Hasundutan, HM meminta agar pihak Polres Humbang Hasundutan melakukan Lidik terhadap orang yang melakukan publikasi, yang mengupload atas Video yang telah beredar di Media Sosial, sebab telah melanggar UU Nomor 27 tentang ITE.
“Bahwa HM dalam suratnya mengaku, bahwa Video itu hanya kepada SD, sehingga HM menduga bahwa yang meng upload adalah HN dan EPM yang telah melanggar UU Nomor 27 tentang ITE” terang PM.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa (IP2 BAJA) Nusantara, Ir I Djonggi Napitupulu mengatakan ”Atas peristiwa ini bahwa benar telah terbukti terjadi duagaan tindak pidana gratifikasi,dimana Kepala Dinas Pertanian JM telah mengakui menerima dana tersebut di barengi dengan Video.Dan untuk mengenai pengembaliannya uang pada PM tidak dibarengi dengan bukti-bukti,sehingga dapat dianggap tidak ada pengembalian”.
Pada salah satu Media Online semu membaca, bahwa HM dapat dikatakan sebagai Justice Collaborator atas pernyataannya bersamaan Kuasa Hukumnya di salah satu tempat.
“Bahwa HM tidak terkait sebagai pemberi fee proyek pada Video, sehingga kita menilai, bahwa yang patut sebagai Justice Collaborator adalah PM, sebab PM adalah sipemberi fee bukan HM, lain halnya Wisthle Blower, dimana Wisthle Blower orang yang memberikan informasi tidak terlibat dalam perkara, tentu HM cocoknya Wisthle Blower” jelas Ir I Djonggi sambil tertawa terbahak bahak.
“Untuk itu kita berharap, kiranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggap atas peristiwa ini, dimana Kabupaten Humbang Hasundutan banyak anggaran Negara yang masuk disana,baik berupa alat alat Pertanian dan juga bibit-bibit pertanian. Dalam peristiwa ini, bahwa telah ada bukti Video pemberian fee proyek dan juga bukti percakapan” tegas Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post