IGNews | Medan – Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus dan menetapkan Dani Julius Siboro (19) sebagai tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan. Diduga membakar hidup hidup Ridwan (37) dijalan Pendidikan, Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/11/2020).
Kapolsek Medan Helvetia, KOMPOL Pardamean SH, SIK membenarkan peristiwa sadis tersebut dipicu sakit hati.
“Pelaku atas nama Dani Julius Siboro, korbanya atas nama Ridwan. Peristiwa terjadi pada selasa malam (10/11). Aksi sadis Dani ini dilakukan karena motif sakit hati terhadap korban” jelas Kapolsek, Sabtu (14/11/2020).
Pardamean menyebutkan, Tersangka awalnya menunggu korban dijalan pendidikan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, setelah melihat korban melintas hendak pulang kerumahnya, tersangka yang sudah membawa mancis, spritus dan kayu broti dengan panjang 50Cm, tersangka diduga mengikuti korban sekitar 10Meter, lalu tersangka memukul korban dengan kayu broti dibagian kepala sebanyak satu kali, dan korbanpun lansung terjatuh, ketika korban terjatuh, tersangka langsung menyiramkan spritus ketubuh korban dan langsung membakar koraban dengan mancis.
“Tersangka kemudian melarikan diri. Polisi menangkap tersangka ditempat persembunyiannya dijalan Listrik, Medan Petisah pada hari Rabu (11/11)” ungkap Kapolsek.
Kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia untuk proses hukum lebih lanjut. Dani dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara” tutup Pardamean. Frans





Discussion about this post