IGNews | TMorawa – Sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) berhasil diungkap petugas Polsek Tanjung Morawa dengan meringkus 5 tersangka dari tempat berbeda, Sabtu (23/01/2021) malam.
Petugas mengamankan sepeda motor Yamaha N Max warnah merah yang merupakan hasil curian. Selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan Honda warna merah hitam yang digunakan tersangka dan dicurigai juga merupakan hasil kejahatan.
Kelima tersangka berinisial PP alias kumis (33)warga jalan Limau Manis Perumahan Anugra Desa Medan Sinembah, Kecamatan Tanjung Morawa, MJ (32) warga kelurahan Harjo sari, Kecamayan Medan Amplas dan FE (45) warga jalan Persamaan Gang Belut, Kelurahan Sitiorejo Medan Amplas.
Selanjutnya, tersangka ZA (48) warga jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai dan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernisial LK (38) warga jalan Alpokat Raya Marendal Kanan, Kecamatan Medan Patumbak.
Informasi diperoleh pengungkapan sindikat curanmor itu berawal dari laporan pengaduan korban, Yetty Lia Syahputry bahwa sepeda motornya Yamaha N-Max warna merah raib digondol maling saat parkir di depan kantor BRI komplek PTPN ll Tanjung Morawa, Kamis (21/1/2021) pukul 11.00Wib.
Petugas yang melakukan penyelidikan meunulusuri penjualan sepeda motor murah melalui akun market Facebook yang menawarkan Yamaha N Max yang baru hilang di gondol maling.
Setelah sepda motor curian di peroleh, petugas langsung meringkus tersangka PP alias kumis bersama MJ yang berperan menjual sepeda motor, saat melintas menggunakan
sepeda motor Yamaha Mio di jalan singamangaraja amplas Medan.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku hanya menjual sepda motor, sedangkan sepeda motor itu diperoleh dari tersangka FE serta hasil penjualan Rp. 9.500.000.- di berikan kepada tersangka LK yang merupakan IRT. Keduanya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar
Rp. 800.000.
Tidak mau buruannya lepas, selanjutnya petugas meringkus FE saat berada di Medan Johor. Dari pengakuannya, tersangka LK selanjutnya diringkus di Medan amplas. Ketika diinterogasi, FE mengaku beraksi bersama tersangka ZA
Kemudian tersangka ZA diringkus di rumahnya bersama sepeda motor Honda Vario, Sabtu (23/1/2021) pukul 22.00Wib.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH bersama Kanit Reskrim IPDA Dimas Adit Sutono ketika di konfirmasi mengatakan kelima tersangka kini masi menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus lebih lanjut. Frans





Discussion about this post