IGNews | Toba – Pembangunan lampu jalan tenaga surya sember dana dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Toba terindikasi korupsi. Dimana pertitik atau pertiang lampu jalan tenaga surya dibanderol seharga Rp. 37.000.000. Demikian disampaikan oleh warga Kecamatan Laguboti kepada Indigonews, Kamis (28/1/2021).
“Harga tersebut berpariasi pada setiap Desa di Kecamatan Laguboti, lain lagi harga kegiatan di Kelurahan yang mencapai Rp. 40.000.000 pertitik atau pertiang” ujar masyarakat yang tidak ingin namanya dipublis.
Bukan hanya di Kecamatan Laguboti, juga di Kecamatan Balige demikian salah satunya di Kelurahan Balige I pembangunan lampu jalan tenaga surya berbiaya Rp. 148.000.000.- dengan 4 unit atau 4 titik berbiaya satu titik dengan pagu Rp. 37.000.000,- dan begitu juga di Kelurahan Balige 3 dengan biaya per titik atau per unit dengan pagu yang fantastis.
“Namun kegiatan ini semua ada terindikasi kuat di duga mengatasnamakab lobi lobi Aparat Penegak Hukum (APH) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Toba” ungkap warga.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tobasa DR. Robinson Sitorus SH, MH, M.Si saat di konfirmasi seputar mengatas namakan APH mengatakan “Kalau mengatasnamakan Kejaksaan banyak, asal jangan mengatas namakan nama saya, tapi tanyakan pada Kasi Intel dalam hal ini lebih lanjut”.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa, Gilbert Sitindaon saat di konfirmasi atas mengatasnamakan lembaga tersebut menjawab dengan singkat “Ga tau aku”.
Kapolres Tobasa, AKBP Akala Fikta Jaya SIK saat di konfirmasi menjawab “Kita sesuaikan dengan aturannya saja bang”.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (PMD) Kabupaten Toba, Henry Silalahi saat dikonfirmasi atas pagu pengadaan lampu jalan tenaga surya mengatakan “Saya tidak mengetahui atas besaran pagu tersebut”.
Saat diminta kembali Nomor seluler Kepala Desa dan Lurah yang bersangkutan atas kegiatan tersebut, namun Henry Silalahi tidak bersedia menjawab lagi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post