IGNews | TPinang – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) menyampaikan putusan Gakkundu Provinsi Kepri atas laporan saudara Rionaldi dengan Nomor: 01/Re/LP/PGProv/10.00/1/2020 dengan termohon satu H. Ansar Ahmad SE, MM dan termohon kedua Hj. Marlin Agustina yang dituduh menyalahgunakan dana kempanye.
Setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilihan, dengan itu, Bawaslu Kepri memutuskan laporan Rionaldi tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan.
Rionaldi mengadukan Paslon Nomor Urut Tiga Pilgub Kepri ke Bawaslu terkait laporan awal dana kampanye Paslon AMAN sebesar Rp 300.000.000.
Berdasarkan hasil penelitian dari Bawaslu bahwa laporan pemohon tidak terbukti, maka H. Sarafuddin Aluan SH, MH selaku kuasa hukum Paslon Gubernur – Wakil Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad – Hj. Marlin Agustina yang akrab di sapa AMAN ini akan melaporakan kembali Rionaldi ke Polda Kepri, Jumat (29/1/2021).
”Berdasarkan hasil penelitian dari Bawaslu, maka saya Kuasa hukum Ansar – Marlin akan melaporkan secara Pidana saudara Rionaldi Ke Polda Kepri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik” tegas Pengacara AMAN yang juga ketua DPW PPP Kepri, H. Sarafuddin Aluan.
Tim Paslon AMAN menilai Rionaldi sudah melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau melakukan pencemaran nama baik paslon yang menang di Pilgub Kepri.
“Biar lah dia yang akan mempertanggungjawabkan tuduhan fitnah itu kepada penegak hukum” tegas Aluan nama akrap ketua Relawan AMAN itu di Tanjungpinang. Fauzan





Discussion about this post