IGNews | Medan – Polisi menangkap seorang Pria berinisial JS (28) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian disalah satu rumah korban Ghera Fakhira Putri (21) Alamat Jalan Cempaka Kiri No.02 Gaperta Ujung kelurahan Tanjung Gusta kecamatan Medan Helvetia, Rabu (10/3/2021).
Pelaku menggasak barang korban pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira pukul 05.00Wib silam, sebulan setelah aksi itu, Tekab Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap Pelaku.
“Alhamdullillah akhirnya kami berhasil ungkap dan tangkap Pelaku di hari Rabu tanggal 3/3/2021 sekitar pukul 21.00Wib di Warnet Aditya Net Jalan Pinang Baris/TB Simatupang Sunggal, hasil dari pengembangan dan penyelidikan serta informasi dari masyarakat” ujar Zuhatta.
Saat dilakukan penangkapan, dan dilakukan interogasi oleh anggota kami saat dilapangan, Pelaku mengakui perbuatannya, dan Pelaku mengatakan saat melakukan aksinya dengan cara merusak jerjak jaring pintu jendela rumah korban, dengan menggunakan sepotong bambu yang panjangnya sekitar 2 meter, namun tanpa disadari Pelaku aksinya terekam CCTV yang berada di rumah korban,
Adapun barang hasil aksinya berupa uang Tunai sebesar Rp. 1000.000, 1 unit Lektop Merk ASUS Type A456UR warna Dark Blue dan 1 buah Tas Rangsel merek EIGER warna Hitam serta 1 buah Helm merek LTD warna Merah, dan 1 batang bambu yang panjangnya sekitar 2meter sebagai alat yang digunakan dan hasil aksinya pelaku jual kepada seseorang yang berinisial K (DPO) dengan harga Rp. 250.000.
“Kepada Pelaku kami kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman selama – lamanya 7 (tujuh) tahun penjara” pungkasnya. Frans





Discussion about this post