IGNews | Delitua – Tak butuh waktu lama, akhirnya Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Eko Kurniawan (27) warga jalan Mawar Dusun I Desa Kedai Durian Kecamatqn Deli Tua.
Tersangka pelaku pembunuhan, Hidayat (33)
warga jalan Eka Surya Dusun VIII Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua.
Hidayat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Deli Tua di rumahnya tepatnya dijalan Eka Surya, Gang Melati Nomor 10 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Deli Tua, Senin (12/4/2021) sekira pukul 22.00Wib, sesuai dengan dasar
LP/353/IV/RESKRIM/SEKTA DELTA Tanggal 9 April 2021.
Dalam penangkapan tersangka, petugas juga ikut mengamankan berbagai barang bukti (BB) yang di temukan dari tersangka berupa1 (satu) buah hp Android Merk “NEFFOS” warna Hitam milik korban, 1 buah Tablet TAB 3 Merk ” SAMSUNG” Warna Hitam milik Tersangka, 1 unit sepeda motor merk Suzuki smas Titan warna hitam Bk 3397 ABR (yang digunakan tsk untuk menjemput korban), 1 buah batu koral (Alat untuk memukul Korban, 1 buah kemeja batik Warna Coklat, 1 buah celana pendek warna hitam dan 1 buah Jaket warna hitam.
Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martua Manik SH, MH menjelaskan, kalau penangkapan tersangka atas hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Delta terkait penemuan mayat di TKP dijalan Pendidikan Kuburan China Kelurahan Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua.
“Dari hasil lidik yang dilakukan oleh unit reskrim polsek delta kalau kematian korban tak wajar dan mengarah ke tersangka” kata Martua Manik.
Selanjutnya team mencari keberadan tersangka, dan pada hari Senin tanggal 12 April 2021, team mendapat Informasi bahwa tersangka diduga pelaku pembunuhan terhadap Korban Eko Kurniawan berada dijalan Eka Surya Gang Melati Nomor 10, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Deli Tua.
Mendapatkan info tersebut team Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin langsung oleh saya sendiri selaku Kanit Reskrim bersama Panit II Ipda Elia Karo karo, Panit II Ipda Syawal Sitepu dan di bekap oleh tim Jahtanras Polrestabes Medan Ipda Heryadi meluncur Ke TKP yang dimaksud.
Selanjutnya sesampainya di TKP team berhasil mengamankan tersangka berikut 1 buah Hp Android Merk NEFFOS warna Hitam milik korban yang Hilang, 1 buah Tablet Tab Warna Hitam milik Tersangka, 1unit Sepeda Motor Suzuki Smas Titan Warna Hitam No Pol BK 3397 ABR, 1 buah kemeja Batik warna Coklat, 1 buah celana pendek warna Hitam, 1 buah Jaket Warna Hitam,1 buah batu Koral.
“Setelah kita lakukan Interogasi terhadap tersangka tersebut dia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan dengan cara memukul Kepala korban dengan menggunakan batu koral sebanyak 3 kali. Dan mengakui kalau hal itu dilakukanya untuk mengambil barang milik korban” jelas Kanit Reskrim.
Kemudian team kembali ke TKP untuk mencari BB dan Pra Rekon di TKP. Dan pada saat itulah tersangka melakukan perlawanan terhadap salah satu personil dengan cara mendorong sehingga terjatuh, kemudian tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka hingga akhirnya tersangka masih bisa diamankan.
“Kemudian tersangka diboyong ke Rumah Sakit Bayangkara untuk dilakukan tindakan Medis, dan selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di Boyong kr Mako Polsek Deli Tua” terang Kanit Reskrim Iptu Martua Manik. Frans





Discussion about this post