IGNews | Taput – Sungguh besarnya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada penggunaan Dana Desa (DD) di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun pemberantasan kasus korupsi ini dapat dikatakan hanya sebatas statemend saja guna sebagai opini untuk menyenangkan pimpinan masing masing pimpinan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan mantan pengurus LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Wilayah Tapanuli Hermanto kepada Indigonews, Jumat (15/4/2021) di Siborongborong.
“Kalau tidak salah, jumlah Desa di Kabupaten Tapanuli Utara berkisar 252 Desa, namun hanya sample cuman hanya 1 Kepala Desa yang di tetapkan sebagai tersangka, nah…..Desa yang 251 lagi bagaiman ceritanya hasil pemeriksaan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), apakah ada terkait dalam permainan politik sebelumnya atas penetapan tersangka terhadap 1 Kepala Desa tersebut?” tanya Hermanto sambil tertawa terbahak bahak.
“Kita mengetahui, banyak para rekanan yang telah di periksa oleh para penyidik APH, baik itu dugaan kasus korupsi pembangunan jalan di Salip Kasih bernilai miliaran rupiah dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Aek Siboruon Kecamatan Sipahutar berbiaya Milliaran rupiah, namun kita menilai bahwa para rekanan diduga jadi ATM para APH” ujar Hermanto.
“Apakah ini yang dikatakan penyelamatan uang Negara atau penyelamatan Uang Pribadi,sehingga para APH dapat memiliki sesuatu usaha pribadi?” tanya Hermanto kembali.
Lanjut Hermanto menegaskan “Siapakah yang terlibat menikmati dana desa, apakah ada keterlibatan APH ?, sebab kita sangat curiga atas kegiatan Desa, terutama pada kegiatan Bimtek, sebab setiap kegiatan Bimtek Kepala Desa pasti mengeluarkan dana Rp. 5.000.000 yang di setorkan pada panitia, begitu juga Bimtek Perangkat Desa pasti menyetorkan Rp. 4.000.000, juga pada Bimtek BPD Rp. 4.000.000.Yang menjadi pertanyaan, kemanakah pembagian dana Bimtek tersebut?”.
Mantan pengurus LSM MPPK2N ini meminta kepada Presiden Joko Widodo ”Diminta perhatian dan perintah yang tegas dari Bapak Joko Widodo untuk memberantas dugaan korupsi Dana Desa”.
Baru baru ini Kepala Badan PMD Kabupaten Tapanuli Utara, Doni Simamora saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya mengenai uraian pembagian dana Bimtek Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD, namun tidak bersedia memberikan jawaban.
Sejumlah Kepala Desa maupun Perangkat Desa dan BPD kepada Indigonews mengatakan ”Setelah kami sampai pada kegiatan Bimtek, tentu harus menyetor dulu agar bisa masuk, dan menginap dan itupun yang kami makan hanya, nasi dan telor. Kegiatan tersebut hanya menelan waktu dua hari sampai tiga hari, itupun di salah satu Hotel di Muara, Silangit dan Medan” terang mereka. Freddy Hutasoit





Discussion about this post