IGNews | Karo – Kapolri dan Kapoldasu menegaskan praktek perjudian dan Narkoba harus bersih di Wilayah Hukum masing masing. Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo SH, SIK juga ikut memerintahkan jajarannya untuk menutup semua jenis judi diwilayah hukum Tanah Karo.
Apalagi dalam situasi pandemi dan konon lagi saat ini adalah Bulan Suci Ramadhan, sudah selayaknya praktek perjudian dihentikan, karena Ummat Muslim ingin khusuk menjalankan Ibadah Puasanya, tanpa harus dirasuki syetan pergi ketempat perjudian
Tapi tidak demikian dengan pengusaha judi, Donal Ginting yang meletakkan mesin judi tembak ikan ikannya berkedok gelanggang permainan (Gelper) di Kedai Kopi Arihta, Jalan Jamin Ginting, Kota Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pantauan, mesin mesin jenis tembak ikan tersebut masih tetap beroperasi dengan angkuhnya pemilik seakan merasa kebal hukum dan pihak Polsek Berastagi bahkan Polres Tanah Karo tak berdaya menutup usaha perjudian ilegal ini, ada apa…?Atau ada apa apanya..?. Demikian warga Berastagi bermarga Tarigan mengeluhkan kepada sejumlah wartawan ketika bertemu disebuah kedai kopi dibilangan Tugu Pejuang Berastagi dihari yang sama, Rabu (21/4/2021).
Namun ketika hal ini ingin dikomfirmasi kepada Kapolsek Berastagi, ketika disambangi kekantornya, anggotanya mengatakan Kapolsek lagi ke Polres, dihubungi via WA tidak dijawab.
Demikian juga ketika hal ini ingin dikomfirmasi kepada Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo SH, SIK via WA sampai berita ini diturunkan tak mendapatkan jawaban.
“Jadi mohon kepada Bapak Kapoldasu agar segera menutup judi jenis mesin tembak ikan yang ada di Kedai Kopi Arihta Kota Berastagi, karena warga setempat merasa resah, sebelum masyarakat yang turun untuk menutup judi tersebut” harap warga yang tak ingin disebutkan namanya didalam tulisan ini. Frans





Discussion about this post