IGNews | Simalungun – Proyek internet Desa di beberapa Nagori se- Kabupaten Simalungun yang dikerjakan PT. Komunikasi Karya Utama (KKU) dan PT. Teknologi Komunikasi Nasional (TKN) dengan pagu anggaran Rp. 33.937.313 yang ditampung dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sarat penyimpangan.
Dari hasil investigasi, pembayaran paket internet selama 12 bulan perbulan paket sebesar Rp. 800.000 diduga rekanan tidak membayarkan full selama satu tahun dan begitu juga post anggaran pembayaran pajak Kominfo sebesar Rp. 1.75% padahal sesuai informasi yang diketahui PT. KKU maupun PT. TKN tidak terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Kejanggalan lainya juga besar anggaran pengadaan Tower Tri Angle sebesar Rp. 1.650.000 per stick dengan ketentuan setiap tower dipasang 6 stick tetapi padahal ada dibeberapa Nagori ditemukan hanya memasang 5 stick dan anehnya sesuai dengan harga besi berdiameter 12″ sesuai ketentuan untuk besi tower beberapa bengkel yang sudah kerap pengadaan tower dengan pembuatan stick seperti yang telah dipasang di Nagori Nagori se- Simalungun per stick paling mahal sebesar Rp. 750.000 namun ketentuan harga satuan daerah Simalungun tidak diketahui dari mana acuanya.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menjelaskan dugaan mark up maupun penyimpangan memang terkesan mutlak dilakukan beberapa oknum begitu juga keterlibatan Dinas PMPN Simalungun, Kamis (29/4/2021).
“Saya sangat menyayangkan proyek Internet Desa yang seraya dipaksakan harus dilakukan padahal saat pelaksanaan masa pandemi covid dan anehnya kok malah sesuai pengakuan beberapa Pangulu Nagori ke kita mereka hanya diikut sertakan dalam penunjukan lokasi pemasangan dan hal lainya Pangulu tidak ketahui” jelas Syamp.
“Jauhari sebelumnya, kita telah surati Kadis PMPN Simalungun dengan Nomor Surat: 01001/DPP/LSM.F13_Indonesia/SKK/VII/2020 tetapi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori Simalungun, Sarimuda Purba tidak bersedia membalas dan memberikan keterangan” kesalnya.
“Memang benar adanya dugaan penyimpangan anggaran dimana ada juga beberapa warga menginformasikan kepada kita bahwa telah ada tower internet yang tumbang. Bahkan kekuatan sinyal jika di test manual tidak menyapai 15 Mbps sebagaimana ketentuan perusahaan selaku rekanan tetapi banyakan kekuatan sinyal hanya berada pada rata rata 7 – 8 Mbps nahh inikan juga sudah menyalahi dan apa jaringan yang mereka gunakan apa benar saluran Indihome dari Telkomsel…? Nah kalau benar ini gawat juga lah karena ketentuan bahwa Indihome tidak untuk diperjual belikan dengan pihak ketiga” tegasnya.
“Saya juga sudah googling beberapa situs organisasi pengadaan jasa internet resmi tetapi PT. KKU maupun PT. TKN tidak ada terdaftar tetapi sampai saat ini kita masih jajaki mereka terdaftar di organisasi mana, supaya pembayaran pajak Kominfo sebesar 1.75% tidak di salah gunakan dan harga satuan stick sebesar Rp. 1.650.000 sangat sangat tidak masuk akal diduga telah di mark up” ungkap Syamp.
Tambah Syamp, bukan hanya penyimpangan anggaran terjadi tetapi peran serta Dinas PMPN Simalungun kuat untuk mensetting para Pangulu Nagori supaya harus memasang internet Desa dan ada juga desas desus peran serta Aparat Penegak Hukum yang berkantor dibilangan jalan Asahan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PMPN Simalungun, Sarimuda Purba belum berhasil dimintai keterangan begitu juga owner PT. KKU dan PT. TKN tetapi jauh hari sebelumnya PT. TKN yang dihubungi terkait keberadaan alamat kantor, Marga Aritonang mengakui bahwa kantor mereka berada di Pematangsiantar bukan di Medan. Tim





Discussion about this post