IGNews | Taput – “Pemerintah Pusat mengalokasikan dana untuk Desa cukup besar dengan tujuan agar meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa melalui kegiatan pembangunan yang di butuhkan oleh Desa, namun lain halnya di Kecamatan Garoga Kabupaten Tapanuli Utara, dimana yang sejahtera bukan masyarakat Desa, melainkan Kepala Desalah yang sejahtera” ungkap sejumlah warga Desa Simpang Bolon kepada Indigonews, Kamis (29/4/2021) di Garoga.
“Alasan saya mengatakan bahwa Kepala Desalah yang sejahtera lantaran kita melihat fasilitas Kepala Desalah yang bertambah, yakni punya mobil duble cabin, dump truk Canter, punya bisnis dengan nama UD. Pirdot. Namun kalau kita lihat secara langsung, jalan di depan rumah Kepala Desa juga rusak, rabat beton masih usia 3 tahun sudah hancur” cetus warga.
Lanjut warga menjelaskan “Kalau kita melihat fisik kegiatan selama hampir dua periode Kepala Desa Simpang Bolon serasa sudah layak di pertanyakan Dana Desa selama ini, dan seharusnya telah diseret oleh hukum, namun nyatanya Kepala Desa kami ini serasa sudah kebal hukum, dan bahkan mungkin telah di amankan semua Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tapanuli Utara ini”.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir Djonggi Napitupulu menyampaikan “Hal ini terjadi tidak terlepas karena lamban’nya kinerja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan hasil kegiatan dari Dana Desa, begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH), tidak adanya keseriusan dalam hal penyelamatan uang Negara, atau apakah sudah ada dapat bagian dari Dana Desa ?”.
Besaran anggaran yang di berikan oleh Pemerintah Pusat untuk Desa tentu bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dibutuhkan masyarakat, bukan malah untuk membeli mobil pribadi Kepala Desa.
“Bangun rumah Kepala Desa, beli mobil dump truk, beli Duble Cabin untuk jemput tabung gas dan minyak (BBM) sebagai bisnis sampingan” terang Ir Djonggi.
“Untuk itu kita mengharap kepada pihak APH agar menyeret masalah ini ke meja hukum, pasalnya bahwa peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan gagal, tentu anggaran Dana Desa harus di kembalikan ke Kas Negara. Disamping itu, kita akan menyurati pihak Poldasu dan pihak Kejatisu, agar segera ambil alih kasus mengenai pelaksanaan DD pada sejumlah desa di Kecamatan Garoga, lantaran ada dugaan bahwa APH tingkat Kabupaten telah tutup mata atau sudah dapat jatah” harapnya.
Kepala Desa Simpang Bolon, Sabar Pasaribu saat di jumpai dikediamannya, tidak ada namun seorang wanita yang belakangan diketahui isterinya mengatakan ”Bapak lagi di kebun, dan jauh dari sini, bahkan sinyal tidak ada disana”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Utara, Doni Simamora saat di konfirmasi mengatakan ”Minggu depan kami akan turun ke Desa Simpang Bolon melalukan pengecekan langsung”.
Pantauan Indigonews dilapangan, bahwa dana Penanggulangan Bencana TA 2020 sumber Dana Desa senilai Rp. 95.000.000 di duga fiktif, lantaran kegiatan tersebut tidak di temukan fisik kegiatan. Freddy Hitasoit





Discussion about this post