IGNews | Simalungun – Terkait banyaknya dugaan manipulasi dan dugaan penyimpangan proyek Dana Desa Tahun Anggaran 2020 pada masa pandemi Covid- 19 pelaksanaan jaringan Internet Desa di Kabupaten Simalungun yang dikerjakan PT. KKU dan PT. TKN semakin janggal.
Dalam pembayaran pajak Kominfo sebesar 1.75% dari pagu anggaran dimana PT. KKU membanderol sebesar Rp. 461.475.- dan PT. TKN sebesar Rp. 572.276 menjadi dugaan penyimpangan dimana diketahui pada siitus resmi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia kedua perusahaan tersebut tidak terdaftar sehingga kuat dugaan tidak membayarkan pajak ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Owner PT. KKU, Brembi Girsang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan “Pajak Kominfo itu pajak BHP USO pak ke Kementerian Kominfo sebanyak 1.75% dari total tagihan internet”, Senin (3/5/2021).
Saat ditanya siapa yang menyetorkan pajak BHP USO tersebut Brembi Girsang mengatakan “Penyelenggara pak (ISP)”.
Namun ditanya siapa penyelenggara ISP pada proyek internet Desa yang dibangunya apakah penyelenggara ISP Indihome Brembi mengatakan “Perusahaan penyelenggara pak….Bisa jadi pak, bisa juga tidak kan banyak ubdang2 terkait..Mungkin bapak yang lebih paham” tuturnya.
Namun ketika ditanya lebih lanjut perusahaan ISP yang dipergunakan PT. KKU dalam pengadaan jaringan internet Desa di Kabupaten Simalungun, Brembi seakan berbelit belit karena informasi didapat internet desa di beberapa Nagori di Simalungun diduga menggunakan jaringan Indihome yang nota bene tidak untuk diperjual belikan. Tim





Discussion about this post